Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2021 akan segera dibuka. PPDB Jakarta 2021 ini hadir sesuai dengan Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 yang diawali dari Permendikbud RI No 1 Tahun 2021.
Syarat penting menurut pergub tersebut adalah usia calon peserta didik. Hal teknis tersebut diatur dalam Pasal 4 Nomor 32 Tahun 2021. Calon peserta didik baru (CPDB) harus mencukupi persyaratan usia yang ditentukan.
Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan usia CPDB PPDB Jakarta 2021 :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jenjang Paud
1. Berusia dua hingga enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.
2. Berusia tiga sampai empat tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.
3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak.
4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak.
5. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1-4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. Jenjang SD
1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
3. Jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. Jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Demikianlah ketentuan usia CPDB PPDB Jakarta 2021. Harap diperhatikan baik-baik ya!
(nwy/nwy)