Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 bulan Mei sejak Selasa, 11 Mei 2021 kemarin.
"Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021," tulis Dinas Pendidikan DKI Jakarta lewat akun resmi Instagramnya (@disdikdki), Selasa (11/5/2021).
Para peserta yang hendak mengetahui status penerimaan bantuan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021, bisa langsung mengunjungi laman yang beralamat di https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara lengkap untuk mengecek status pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021.
Cara cek status pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021:
1. Klik https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri
3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahun 2020 tahap 2 masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan
5. Klik Cek
Terkait rincian dana yang diterima dari siswa peserta KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020 pada bulan April ini adalah sebagai berikut.
Ringkasan Total Bantuan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2021 bulan Mei:
-SD/SDLB /MI menerima sebesar Rp 250 ribu
-SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu
-SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu
-SMK sebesar Rp 450 ribu
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus ini merupakan program pemerintah yang didanai penuh oleh APBD Provinsi DKI Jakarta ditujukan untuk memberi akses menempuh pendidikan bagi kalangan warga DKI Jakarta yang tidak mampu, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Syarat Penerima Bantuan Dana KJP Plus adalah sebagai berikut:
-Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta;
-Terdaftar dalam BDT dan atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan gubernur;
-Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT (Rukun Tetangga) dan ketua RW (Rukun Warga) setempat;
-Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
-Diusulkan oleh sekolah;
-Menandatangani lembar Pakta Integritas;
-Berperilaku baik, antara lain:
1. Tidak merokok/menggunakan narkoba
2. Tidak membolos
3. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
4. Tidak terlibat kekerasan/bullying
5. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
6. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Bagi detikers yang membutuhkan info lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus Tahap 1 ini, informasinya bisa didapatkan di akun resmi Instagram @disdikski, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
(lus/lus)