Aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021-2022 resmi dirilis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kemarin, Jumat (7/5/2021). Jalur seleksi apa saja yang dibuka?
Jalur seleksi yang dibuka pada PPDB 2021 di antaranya adalah jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua dan anak guru. Proses PPDB tahun 2021 digelar secara daring atau online.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait jalur seleksi yang dibuka pada PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
PPDB DKI Jakarta 2021 akan dilakukan secara daring mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, hingga proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Aturan terkait PPDB ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana berharap kebijakan ini dapat mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga DKI Jakarta untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
"Sehingga diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagai berikut:
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni-7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8-9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli-2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3-4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non-akademik :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (28-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi:
• Akademik dan Non-akademik:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10-11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi:
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (14-16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17-18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (21-23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24-25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru:
1). Pendaftaran-Seleksi-Pengumuman (7-30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1-2 Juli 2021)
Untuk informasi lengkapnya, detikers dapat mengakses laman resmi informasi PPDB DKI Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022 di disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta go.id.
(pal/pal)