Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Kebudayaan Pendidikan Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbud Ristek) meminta penerima Program Indonesia Pintar atau bansos PIP tahun 2019 dan 2020 agar segera melakukan aktivasi rekening hingga tanggal 31 Mei 2021.
Kepala Puslapdik Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan hingga kini masih ada dana PIP di rekening yang belum diaktivasi sejak 2019. Sementara dana yang berada di rekening sejak tahun 2018 sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit.
"Jangan sampai terjadi lagi untuk rekening (yang ditransfer) tahun 2019 dan 2020. Setiap tahun menjadi temuan dari auditor baik eksternal maupun internal. Kita akan menertibkan hal ini," kata Kahar dalam acara Sosialisasi PIP Dikdasmen 2021 Selasa (11/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Kahar menyebutkan pada tahun sebelum 2021 memang diberikan toleransi hingga 18 bulan setelah berakhirnya masa penyaluran untuk melakukan aktivasi rekening. Namun, mulai 2021 kebijakan tersebut diubah.
"Karena ada regulasi baru kita tidak bisa lagi seperti tahun sebelumnya dimana ada toleransi 1,5 tahun. Mulai tahun ini tidak ada lagi toleransi seperti itu. Tahun 2021 PR kita yang paling besar mendorong anak-anak yang dapat PIP agar melakukan aktivasi," kata Kahar.
Dari data Puslapdik, untuk dana PIP tahun 2019 terdapat sekitar 775 ribu siswa yang belum melakukan aktivasi rekening. Sementara tahun 2020 jumlahnya lebih besar dengan 1,299 juta siswa.
"Masih diberi kesempatan sampai 31 Mei 2021 (untuk aktivasi) sebelum dana dikembalikan ke kas negara," ujar Koordinator Pokja PIP Dikdasmen, Sofiana Nurjanah.
Dengan regulasi baru, pada 2021 Puslapdik membagi calon penerima PIP ke SK Pemberian PIP bagi rekeningnya telah aktif dan SK Nominasi bagi rekening lama belum aktif atau pemilik rekening baru.
Nama-nama yang berada pada SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekening agar bisa ditetapkan sebagai penerima PIP. Periode evaluasi SK Nominasi dilakukan pada 10 Juni, 5 Agustus, dan 30 September. Penyaluran dana PIP tahun 2021 hanya dilakukan pada penerima yang rekening berstatus aktif.
Bila dalam tiga periode tersebut aktivasi rekening tidak dilakukan, maka Puslapdik akan membatalkan peserta didik sebagai penerima PIP untuk tahun 2021.
Untuk diketahui terdapat dua kategori penerima PIP. Pertama siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil satu sampai empat.
Kategori kedua, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan pemangku kepentingan. Apabila tidak tercatat dalam DTKS bisa diusulkan dalam kategori kedua untuk ditetapkan sebagai penerima PIP.
Besaran dana per siswa berbeda tiap jenjang pendidikan. Untuk SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu, SMP/SMPLB/PAket A sebesar Rp750 ribu, lalu SMA/SMALB/SMK/Paket C Rp1 juta, dan SMK program 4 tahun sebesar Rp1 juta.
Dana PIP bisa digunakan untuk berbagai keperluan biaya personal pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam dan perlengkapan sekolah, uang saku peserta didik, biaya transportasi ke sekolah, biaya kursus bagi peserta didik pendidikan formal.
(pal/pal)