Sebentar lagi para orang tua bisa mempersiapkan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Ada beberapa jalur yang perlu diketahui.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur prestasi. Mulai dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan juga jalur prestasi.
Tentunya bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun harus mempersiapkan mengikuti PPDB 2021 untuk SMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini empat jalur PPDB tahun 2021/2022 yang dilansir dari laman Kemendikbud:
1. Jalur zonasi
Pendaftaran PPDB 2021/2022 jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera di kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya sedikit penambahan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu ini seperti bencana alam ataupun sosial.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi pada PPDB SMP ditujukan untuk calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua
Jalur ini perlu dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Dalam hal ini terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua wali mengajar.
4. Jalur prestasi
PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Rapor menggunakan nilai pada lima semester terakhir.
Kuota PPDB SMP
1. Jalur zonasi: minimal 50 persen
2. Jalur afirmasi: minimal 15 persen
3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali: maksimal 5 persen
4. Sisa kuota dialihkan ke jalur prestasi
Untuk info lebih lanjut mengenai PPDB 2021/2022 secara online bisa cek di sini. http://ditsmp.kemdikbud.go.id/
(lus/pal)