LPDP Respons Temuan BPK soal Sanksi Awardee Beasiswa Rp 7 M Belum Ditagih

ADVERTISEMENT

LPDP Respons Temuan BPK soal Sanksi Awardee Beasiswa Rp 7 M Belum Ditagih

Tim detikEdu - detikEdu
Kamis, 15 Okt 2026 12:01 WIB
Ilustrasi LPDP
Ilustrasi awardee LPDP. Foto: Dok LPDP
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya keterlambatan penagihan sanksi pelanggaran penerima beasiswa (awardee) di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Nilai pelanggaran yang menjadi objek penagihan tersebut mencapai Rp 7,97 miliar, yang meliputi 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native.

Temuan tersebut disampaikan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK. Menurut BPK, LPDP terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, menerbitkan piutang, dan/atau melakukan tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native tersebut. Akibatnya, muncul potensi piutang tidak tertagih.

"Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) terlambat menerbitkan surat keputusan sanksi, penerbitan piutang, dan/atau tindakan penagihan atas 17 kasus pelanggaran pada Program Beasiswa Native sebesar Rp7,97 miliar," seperti dikutip detikEdu dari IHPS I Tahun 2026, Selasa (13/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pada pengelolaan Beasiswa Kolaborasi LPDP dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), manajemen pelaksana Program Beasiswa Kolaborasi belum menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau diberhentikan, dengan total penyaluran dana mencapai Rp 6,89 miliar. Kondisi ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,89 miliar.

Lebih lanjut, BPK mencatat bahwa sanksi pengembalian atas 13 surat keputusan pemberhentian penerima beasiswa tersebut juga belum ditagihkan, dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pemulihan kelebihan pembayaran dana beasiswa terlambat diterima sebesar Rp1,51 miliar," tulis BPK dalam temuannya.

Rekomendasi BPK

Atas temuan yang dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 BPK tersebut, BPK merekomendasikan Direktur Utama LPDP untuk melakukan penagihan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait. Berikut rekomendasi BPK:

1. LPDP agar menagih dan memastikan penyelesaian piutang atas 17 kasus pelanggaran Program Beasiswa Native senilai Rp 7,97 miliar.

2. LPDP agar berkoordinasi dengan Manajemen Pelaksana Program pada Kemdiktisaintek untuk:

  • Menindaklanjuti proses penjatuhan sanksi terhadap penerima beasiswa yang mengundurkan diri dan/atau dikeluarkan.
  • Menagihkan potensi sanksi pengembalian sebesar Rp 6,89 miliar dan dana beasiswa sebesar Rp 1,51 miliar agar disetorkan ke rekening LPDP.

Respons LPDP atas Temuan BPK

Merespons temuan ini, Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP M Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut.

"Tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK menjadi perhatian LPDP dan terus dilakukan terhadap seluruh temuan yang tercantum dalam IHPS I Tahun 2026, mencakup proses verifikasi, penetapan sanksi, penerbitan piutang, serta pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya pada detikEdu melalui pesan teks, Kamis (15/10/2026).

Lukmanul mengatakan, pihak LPDP juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga mitra terkait beasiswa kolaborasi untuk menindaklanjuti penerima beasiswa yang mengundurkan diri maupun diberhentikan dari program.

"Termasuk dalam proses penetapan kewajiban pengembalian dan langkah-langkah penagihan yang diperlukan," ucapnya.

Tindak lanjut ini disebut guna memastikan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku. Ia menyebut sebagian tindak lanjut sudah diselesaikan, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian.

"Saat ini, sebagian tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Berbagai langkah pemulihan telah dan terus dilakukan, termasuk penguatan mekanisme monitoring kepatuhan penerima beasiswa, percepatan penyelesaian tindak lanjut administrasi, serta optimalisasi proses penagihan dan pemulihan dana," terangnya.

Lukmanul menyatakan, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan BPK juga akan diselesaikan sesuai target penyelesaian.

"LPDP berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sesuai target penyelesaian yang telah ditetapkan dan memastikan pengelolaan program beasiswa dilaksanakan secara tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.



(twu/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads