Rektor UB Teken Ketentuan soal Layanan Kesehatan Mental: Hak hingga Rujukan

ADVERTISEMENT

Rektor UB Teken Ketentuan soal Layanan Kesehatan Mental: Hak hingga Rujukan

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 08 Okt 2026 20:30 WIB
Kampus UB
Kampus UB. Foto: Istimewa
Jakarta -

Universitas Brawijaya (UB) telah menerbitkan Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Kesehatan Mental. Selain memuat ketentuan layanan kesehatan mental di lingkungan kampus, peraturan tersebut turut mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan, juga kode etik untuk dosen hingga mahasiswa.

"Dengan adanya Pertor tentang kesehatan mental ini, hendaknya kita saling menjaga kesehatan mental masing-masing. Kesehatan mental memiliki peran penting bagi keberhasilan mahasiswa selama menempuh masa studi," ujar Wakil Rektor III UB, Dr. Setiawan Noerdajasakti, SH, MH dalam sosialisasi Pertor di Savana Hotel & Convention, Malang, Rabu (7/10/2026), dikutip dari laman kampus, Kamis (8/10/2026).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan SDM UB, Dr Ika Adita Silviandari, SPsi, MPsi mengatakan peraturan ini merupakan payung hukum untuk semua warga kampus dalam mendapatkan layanan kesehatan mental. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari screening kesehatan mental mahasiswa baru UB beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa saja hak-hak yang diperoleh mahasiswa UB berdasarkan aturan ini?

Ketentuan Layanan Kesehatan Mental UB

Dikutip dari Pertor UB Nomor 48 Tahun 2026, upaya kesehatan mental di lingkungan kampus dilakukan dengan kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berikut ini hak dan kewajiban warga kampus:

ADVERTISEMENT

1. Hak

  • Memperoleh informasi lengkap dan mudah dipahami terkait layanan kesehatan mental yang tersedia
  • Mengakses layanan dengan mudah dan tanpa diskriminasi atau stigma
  • Memperoleh layanan bermutu sesuai standar profesi
  • Mendapatkan kerahasiaan data dan informasi kesehatan mental lainnya
  • Berhak memberi persetujuan atau menolak layanan kesehatan mental, kecuali dalam kondisi krisis
  • Memperoleh pendampingan dan layanan akademik berdasarkan rekomendasi tenaga profesional selama pemulihan.

2. Kewajiban

  • Memelihara dan meningkatkan kesehatan mental
  • Peduli dengan kondisi kesehatan mental rekan di lingkungan kampus
  • Melaporkan atau merujuk rekan yang menunjukkan tanda krisis keseharan mental kepada unit kerja yang membidangi kesehatan mental
  • Menghornati hak kesehatan mental sesama dan tidak melakukan stigmatisasi.

Jenis Layanan Kesehatan Mental UB

  • Konseling
  • Hotline kesehatan mental kampus
  • Asesmen dan skrining kesehatan mental
  • Program pengembangan diri dan keterampilan psikososial
  • Intervensi krisis dan penanganan darurat
  • Fasilitasi dan koordinasi rujukan ke fasilitas eksternal

Layanan di atas diberikan kepada warga kampus secara gratis. Baik dosen, tendik, atau mahasiswa juga bisa mengakses layanan kesehatan mental secara mandiri atau berdasarkan rekomendasi dosen/pimpinan unit kerja.

Tujuan Layanan Kesehatan Mental UB

  • Menjamin warga kampus mendapatkan kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, serta bebas dari tekanan yang bisa mengganggu kesehatan mental
  • Mencegah dan mengurangi dampak masalah kesehatan mental terhadap prestasi akademik, produktivitas kerja, serta kualitas hidup warga kampus
  • Melindungi warga kampus yang teridentifikasi sebagai ODMK atau ODGJ dari stigma dan diskriminasi
  • Memberi layanan terintegrasi melalui upaya promotif, mitigasi risiko, preventif, konseling, dan pencegahan krisis dengan layanna yang kuratif dan rehabilitatis melalui mekanisme rujukan
  • Membangun budaya kampus yang peduli kesehatan mental, bebas stigma, dan suportif
  • Memastikan ketersediaan tenaga profesional, sarana dan prasarana, serta pendanaan yang memadai.

Rujukan Layanan Kesehatan Mental

Dalam upaya kuratif, dilakukan usaha pengobatan untuk masalah kesehatan mental. Upaya ini berperan sebagai rujukan untuk warga kampus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Penanganan dilakukan di fasilitas kesehatan internal maupun eksternal kampus, meliputi:

  • RS UB
  • RS Saiful Anwar Malang
  • RS Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang
  • RS Gigi dan Mulut/RS UB Veteran
  • Klinik UB
  • Fasilitas kesehatan mental lain yang bekerja sama dengan UB.


(nah/nwk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads