Mahasiswa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah habis masa studi tetapi belum lulus uji kompetensi (ukom) masih dapat menjalani rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan. Kebijakan ini membuat capaian pembelajaran yang sudah ditempuh tetap diakui dan tidak perlu mengulang semuanya dari awal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyampaikan, kebijakan yang berlaku mulai 10 September 2026 ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti No. 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Program Pembinaan.
Dikutip dari laman Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, RPL dan program pembinaan ini juga bertujuan untuk mempercepat penyediaan dan pemerataan jumlah lulusan tenaga medis dan nakes, dengan tidak mengurangi standar mutu kelulusan, sesuai program prioritas pemerintah.
Kriteria Mahasiswa Peserta RPL Nakes
- Sudah menempuh semua beban studi
- Belum lulus uji kompetensi
- Habis masa studi, dengan status putus studi (dropout/DO) atau mengundurkan diri
- Berkomitmen dengan bersedia menandatangani pakta integritas untuk:
- Mengikuti proses RPL
- Mengikuti asesmen
- Mengikuti program pembinaan atau penguatan kompetensi sesuai hasils asesmen.
Perguruan Tinggi Penyelenggara RPL
Mahasiswa bisa mendaftar RPL di kampus asal atau kampus lain pada prodi yang sama. Berikut ketentuan kampus penyelenggara:
- Prodi terakreditasi dan sudah menghasilkan lulusan
- Jika prodi belum terakreditasi Baik Sekali atau Unggul, maka harus didampingi prodi yang sama tetapi terakreditasi Unggul dari kampus lain setelah ditugaskan Kemdiktisaintek.
Ketentuan RPL Mahasiswa Calon Dokter dan Nakes
Berikut ketentuan RPL, yang disebut skema RPL tipe A, bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan yang sudah menyelesaikan semua program pembelajaran, tetapi habis masa studi dan belum lulus uji kompetensi:
- Mahasiswa tidak mengulang seluruh proses pembelajaran, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu berdasarkan hasil asesmen agar mencapai kompetensi secara komprehensif.
- Pengakuan capaian pembelajaran (CP) didasarkan pada hasil asesmen individual.
- Asesmen mempertimbangkan hasil uji kompetensi terakhir.
- Pengakuan dilakukan oleh tim asesmen/panel pakar yang dibentuk perguruan tinggi.
- Porsi dan komponen beban studi setelah pengakuan ditetapkan secara individual berdasarkan rekomendasi panel pakar.
- CP yang sudah diperoleh bisa diakui melalui transfer kredit.
- CP yang diakui tetap diperhitungkan dalam IPK sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi.
- Semua jenis CP termasuk tugas akhir bisa direkognisi.
- Pendaftar yang berstatus DP atau putus studi bisa mendaftar lagi lewat RPL tipe A pada program studi (prodi) yang sama di perguruan tinggi asal atau perguruan tinggi lain.
- Pendaftar bisa mendaftar tanpa menunggu 1 tahun akademik selama tidak bertentangan dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
Asesmen Kompetensi Mahasiswa
Mahasiswa akan melalui asesmen individual berbasis kompetensi dan bukti yang digelar perguruan tinggi. Hasil asesmen akan dijadikan dasar penetapan program pembinaan bagi mahasiswa.
Pada proses ini, berikut yang diidentifikasi:
1. Capaian pembelajaran dan kompetensi yang belum dikuasai mahasiswa berdasarkan hasil asesmen individu dan umpan balik (feedback) ukom terakhir
2. Kesenjangan kompetensi yang masih harus diperkuat, serta daftar modul dan program yang harus ditempuh mahasiswa.
Ketentuan Pembinaan
Setelah menjalani asesmen individual, mahasiswa akan menjalani pembinaan dan penguatan kompetensi dengan bobot SKS. Pada tahap ini, mahasiswa tidak mengulang semua mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi hanya pada kompetensi tertentu, sehingga durasi pembinaan disesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing.
Kegiatan pembinaan dapat berbentuk :
- Penguatan /pendalaman materi
- Remedial
- Tutorial
- Pembimbingan
- Pembelajaran berbasis kasus
- Latihan soal
- Simulasi atau try out uji kompetensi
- Penguatan keterampilan praktik
- Bentuk lain sesuai hasil asesmen.
Alur Pembinaan ke Uji Kompetensi
Setelah pembinaan, berikut alur menuju ukom:
- Mahasiswa menjalani asesmen hasil program pembinaan dan penguatan kompetensi.
- Mahasiswa mengikuti bimbingan intensif persiapan uji kompetensi dari kampus.
- Mahasiswa menjalani kembali uji kompetensi nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak Otomatis Lulus Uji Kompetensi
Direktorat Belmawa Kemdiktisaintek menggarisbawahi, jika telah mengikuti program pembinaan, mahasiswa tidak otomatis lulus uji kompetensi. Ia harus menunjukkan peningkatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen atau penilaian perguruan tinggi.
Jika kompetensinya dinilai telah meningkat, maka ia baru dapat diusulkan untuk ikut uji kompetensi ulang sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi ulang, perguruan tinggi wajib memberikan bimbingan intensif kepada mahasiswa tersebut.
Simak Video "Video: AIPKI Menampik Ada 'Permainan' di Uji Kompetensi Dokter"
(twu/nah)