Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi. Skema ini akan dimulai pada September 2026.
"Kebijakan ini memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang telah melampaui batas masa studi sehingga secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Khairul Munadi dalam Antara, Sabtu (29/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema RPL Bagi Mahasiswa Kesehatan
Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dengan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.
"Selanjutnya, mahasiswa mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual untuk meningkatkan kesiapan dalam mengikuti uji kompetensi berikutnya," ujar Khairul.
RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal atau jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. MenurutKhairul, pengakuan capaian pembelajaran dan program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasilasesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
"Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif," jelasnya.
Perguruan Tinggi Wajib Bentuk TimAsesmenRPL
Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen untuk merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan. Selain itu, kesempatan ini dibuka untuk menyelesaikan pendidikan diberikan melalui proses akademik yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung percepatan oemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan.
