Gegara Aturan Baru Visa, Harvard Minta Mahasiswa Asing Berada di AS Per 15 September

ADVERTISEMENT

Gegara Aturan Baru Visa, Harvard Minta Mahasiswa Asing Berada di AS Per 15 September

Kalila Untsa - detikEdu
Jumat, 28 Agu 2026 21:00 WIB
Cambridge, Massachusetts, USA - April 10, 2022: Students walking in Harvard Yard towards freshman dormitory building Hollis Hall . Built in 1763, it is one of the oldest buildings at Harvard College.
Kampus Harvard. Foto: Getty Images/APCortizasJr
Jakarta -

Departemen Keamanan Dalam Negeri atau Department of Homeland Security (DHS) Amerika Serikat (AS) belum lama ini menetapkan batas waktu empat tahun serta pembatasan lainnya terhadap status visa pelajar. Aturan ini mulai berlaku pada 15 September 2026.

Hal tersebut membuat kampus-kampus di AS meminta mahasiswa internasional pemegang visa F-1 dan J-1 harus berada di Negeri Paman Sam pada 15 September. Tak terkecuali, ada Universitas Harvard yang memberlakukan imbauan ini.

Rekomendasi dari kampus diterbitkan karena aturan tersebut akan diterapkan secara berbeda terhadap mahasiswa dan akademisi yang sudah berada di AS saat aturan mulai berlaku. Mereka yang berada di AS pada hari aturan tersebut diberlakukan, akan diizinkan untuk tetap tinggal tanpa perlu mengajukan perpanjangan hingga studi mereka berakhir atau masa berlaku izin kerja pascastudi, dengan batas waktu maksimal empat tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, mahasiswa dan akademisi yang saat ini tengah meninggalkan AS dan kembali setelah tanggal 15 September, akan dikenakan aturan baru saat mereka masuk kembali. Salah satu aturannya adalah masa tenggang mahasiswa dengan visa F-1 yang semula 60 hari semenjak periode studinya berakhir, menjadi 30 hari.

Selain itu, mahasiswa juga tidak bisa lagi memperpanjang izin tinggal setelah lulus melalui kampus. Mahasiswa harus mengajukan perpanjangan tinggal langsung ke United States Citizenship and Immigration Services (USCIS). Aturan ini juga membatasi mahasiswa internasional yang ingin berpindah kampus atau jurusan selama masa tinggal di AS.

ADVERTISEMENT

Bagaimana dengan Harvard?

Harvard sendiri belum yakin bagaimana aturan baru tersebut akan diterapkan dan berdampak nantinya. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Harvard International Office (HIO) bahwa pihaknya belum bisa memberi kepastian kepada para mahasiswa.

"Kami menerima banyak pertanyaan, dan selama beberapa minggu terakhir terus mengumpulkan lebih banyak informasi melalui kerja sama kami dengan asosiasi pendidikan tinggi nasional, tetapi ada kemungkinan kami belum memiliki kejelasan mengenai beberapa pertanyaan tersebut pada tanggal efektif 15 September 2026," demikian bunyi pernyataannya dikutip dari The Harvard Crimson.

Dalam pernyatan HIO, dijelaskan pula bahwa terdapat gugatan yang diajukan pada Selasa (18/08/2026) oleh koalisi pendidikan tinggi dan juga serikat pekerja di AS mengenai aturan baru visa tersebut.

Para penggugat bahkan meminta hakim federal untuk mengeluarkan surat perintah yang sifatnya sementara agar aturan tersebut dapat dibekukan selama gugatan masih berlangsung.

Harvard merupakan anggota dari dua organisasi yang menggugat yaitu Presidents' Alliance on Higher Education and Immigration, sebuah kelompok pemimpin perguruan tinggi dan universitas yang berfokus pada kebijakan imigrasi, dan Association of Independent Colleges and Universities in Massachusetts, sebuah asosiasi yang mewakili 58 perguruan tinggi dan universitas swasta nirlaba di negara bagian tersebut.

Pada hari yang sama dengan penggugatan, pengacara menyampaikan bahwa aturan baru mengenai visa tersebut sewenang-wenang dan tidak beralasan. DHS bahkan tidak dapat memberikan justifikasi yang memadai atas perubahan regulasi tersebut.

Lebih lanjut melalui dokumen gugatan, "DHS juga telah menolak untuk mengukur dampak terburuk dari aturan baru tersebut yaitu adanya penurunan pendaftaran mahasiswa internasional."

Gugatan ini menandai tantangan hukum kedua yang sedang berlangsung terhadap DHS di mana Harvard terlibat, meskipun perannya dalam kasus baru ini bersifat tidak langsung.

Sebelumnya, Harvard pernah mengajukan gugatan kepada DHS pada Mei 2025, saat lembaga tersebut mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional di musim semi waktu itu. Berbuah manis, hakim federal kemudian mengeluarkan surat perintah pengadilan untuk membatalkan pencabutan izin tersebut.

Penulis adalah peserta MagangHub Kemnaker di detikcom.



(nah/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads