Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia mengeluarkan aturan penggunaan hijab bagi kadet mahasiswi S1 dan D3 yang beragama Islam selama menjalani pendidikan. Melalui aturan tersebut, para kadet diperbolehkan mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Surat tersebut ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ketentuan tersebut mengacu Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa nilai ketakwaan merupakan bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa. Para kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam menjalankan kedinasan maupun kehidupan pribadi.
"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.
Bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI dengan ketentuan:
- Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
- Menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
- Hijab berwarna hitam saat memakai seragam pakaian dinas tersebut hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.
Kemhan: Penegasan Aturan Teknis
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Rico mengatakan SE Unhan diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan sekaligus penjelasan resmi Kemhan sebelumnya mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).
Rico menjelaskan, melalui surat edaran tersebut ditegaskan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diperbolehkan menggunakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di Unhan RI.
Hijab yang digunakan ditetapkan berwarna hitam pada seragam pakaian dinas. Penggunaannya harus dilakukan secara rapi, tidak mengganggu keamanan, serta tidak menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," katanya
Rico mengatakan penerbitan surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan dan penegasan aturan teknis mengenai penggunaan hijab bagi kadet muslim putri.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lingkungan Unhan. "Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," kata Rico.
Ia menegaskan hak kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi. Namun, pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek disiplin, keseragaman, dan keselamatan selama pendidikan serta latihan di Unhan.
"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," tuturnya.
Respons MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Dr KH M Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyambut penerbitan SE tersebut. Menurut Ni'am, aturan baru itu menunjukkan adanya akomodasi terhadap aspirasi masyarakat sekaligus menjadi koreksi terhadap kebijakan sebelumnya.
"Karenanya saya memberikan apresiasi atas penerbitan SE tersebut. SE penggunaan jilbab bagi kadet muslimah adalah manifestasi dari komitmen bangsa Indonesia, termasuk Unhan, untuk menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari citradiri bangsa, di mana sila pertama Pancasila menegaskan Ketuhanan Yang Mahaesa," katanya.
Asrorun Ni'am Foto: Dok Pribadi |
Ni'am menilai Unhan merupakan perguruan tinggi prestisius yang memiliki mandat untuk membentuk kader-kader terbaik bangsa. Karena itu, menurutnya, pengelolaan Unhan harus dilakukan secara baik dan profesional.
"SE ini merupakan upaya korektif yang harus diapresiasi. Karena SE jni bersifat temporal, hendaknya segera ditindaklanjuti dalam pengaturan yang permanen. Di samping itu, perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten dan berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Asma Ahdia, yang dinilai berani menyampaikan persoalan tersebut secara terbuka. Menurut Ni'am, keberanian Asma merupakan contoh kepeloporan anak muda yang memiliki karakter dan teguh memegang prinsip.
"Kasus ini tidak lepas dari kepeloporan anak muda yang berkarakter, Asma Ahdia, yang berani speak up. Secara khusus saya memberikan apresiasi. Anak muda berkarakter dan berpegang pada prinsip seperti ini yang harus didukung dan diberi ruang untuk berkembang," ujar Ni'am.
Lebih lanjut, Ni'am meminta Unhan memberikan kesempatan kembali kepada Asma untuk melanjutkan pendidikan di kampus tersebut. Ia berharap Asma dapat kembali menempuh pendidikan kedokteran di Unhan sebagai salah satu perguruan tinggi prestisius di Indonesia.
Simak Video "Festival Syawal: Komitmen LPPOM Bangun UMKM Tangguh"
[Gambas:Video 20detik] (pal/pal)

