Unhan Keluarkan SE Penggunaan Hijab buat Kadet Mahasiswi S1 dan D3, Begini Aturannya

ADVERTISEMENT

Unhan Keluarkan SE Penggunaan Hijab buat Kadet Mahasiswi S1 dan D3, Begini Aturannya

Tim detikEdu - detikEdu
Rabu, 26 Agu 2026 10:25 WIB
Kampus Unhan
Kampus Unhan. Foto: Dok. Unhan
Jakarta -

Universitas Pertahanan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri Unhan selama masa pendidikan. SE dengan nomor SE/201 VIII/2026 tertanggal Senin, 24 Agustus 2026 diteken Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM atas nama Rektor Unhan.

Berdasarkan surat tersebut, kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri diizinkan menggunakan hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan. Simak ketentuan selengkapnya di bawah ini.

Ketentuan Pakai Hijab bagi Mahasiswa Unhan D3-S1

  • Menggunakan hijab berwarna hitam pada seragam pakaian dinas
  • Menggunakan hijab dengan rapi, tidak mengganggu keamanan dan tidak menghambat operasional pendidikan dan latihan.
  • Hijab berwarna hitam saat memakai seragam pakaian dinas tersebut hanyalah sementara sampai dengan design hijab resmi ditetapkan oleh Unhan RI.

Adapun dasar ketentuan itu merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan Sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Serta, siaran pers Biro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan RI Nomor: SP/17/VIII/2026/Roinfohan tentang Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Unhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan dasar tersebut, disampaikan kepada kepala Subsatket di lingkungan Unhan bahwa dalam rangka menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet mahasiswa, kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.

"Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan," begitu keterangan SE itu.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI."

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Unhan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan.

"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikedu, Rabu (26/8/2026).

Alasan SE Hijab di Unhan

SE penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri Unhan ini salah satunya didasarkan pada Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor: SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN Tentang Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan.

Pada keterangan resmi tersebut, Kementerian Pertahanan merespons isu terkait penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media.

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer - Magelang, Kemhan menyatakan, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.

Ketentuan itu disebut sebagai pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Sementara itu, kadet perempuan muslim di Unhan dikatakan Kemhan dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan. Peraturan Rektor juga disebut menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam keterangan tersebut menyatakan telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan muslim.

Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Pada keterangan yang sama, Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.

Isu Hijab Unhan di Medsos

Sebelumnya, isu terkait penggunaan hijab bagi kadet Unhan yang beredar di media sosial ini menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam hal ini MUI menyatakan agar Unhan mengklarifikasi isu kadet perempuan yang diminta lepas hijab saat diterima dan lulus tes.

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah dilansir dari situs MUI, Sabtu (22/8/2026).

M'rifaj menekankan, setiap warga negara, dijamin hak kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," ucapnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video SBY Bangga Prabowo Kembangkan Unhan: Legacy Beliau"
[Gambas:Video 20detik] (twu/pal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads