Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan, rekrutmen dosen aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke depannya tidak lagi diadakan.
Brian mengatakan, hal tersebut telah disepakati dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikan Brian dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendiktisaintek di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), disiarkan di YouTube TVR Parlemen, dikutip Rabu (3/6/2026).
Kebijakan untuk menghapus rekrutmen dosen PPPK menurut Brian juga telah melalui kajian.
"Untuk dosen PPPK, kami sudah mengkaji dan sudah bertemu juga dengan, apa, KemenPANRB. Kami juga menyampaikan, sama seperti tadi yang sudah disampaikan Ibu pimpinan, bahwa model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas," ucapnya.
Pengecualian Dosen PPPK
Sementara itu, bagi dosen PPPK saat ini, dikatakan Brian, sudah berlaku sejumlah pengecualian yang membedakannya dari PPPK nondosen. Contohnya, dosen PPPK dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
"Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut, begitu ya, itu kita sudah, 2 tahun lalu, sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen, kalau dia PPPK, itu memang, apa, peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS, meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda," ucapnya.
Ia menambahkan, dosen PPPK juga dapat naik pangkat seperti halnya dosen PNS.
"Tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala, sambil kita pikirkan seperti apa gitu ya, ininya, apa, bentuk yang paling optimal untuk ini. Tapi ini sudah kita buat aturan mereka bisa melakukan, apa, studi lanjut, naik pangkat, dan seterusnya," sambungnya.
Aspirasi Dosen PPPK Di-PNS-kan
Sebelumnya pada raker yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengatakan ada aspirasi agar dosen PPPK dalam satu skema yang setara dan terpadu dapat 'di-PNS-kan'.
Dalam hal ini, dosen PPPK berharap agar mereka dapat mengembangkan karier seperti halnya dosen PNS.
"Ini aspirasi, saya harus sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS. Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan," ucapnya.
(twu/faz)











































