Penjaringan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih bergulir. Pada dialog di Universitas Udayana (Unud), muncul sorotan soal turunnya minat masyarakat untuk menjadi PNS dan dosen.
Merespons isu tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai ada pertimbangan soal pendapatan yang menjadi faktor penurunan minat profesi dosen dan PNS. Dengan begitu, isu ini menurutnya bukan sekadar tren.
"Kalau tadi ada pernyataan bahwa besok dosen itu sudah tidak diminati, besok PNS tidak diminati, itu mungkin pertama dilihat dari sisi pendapatan," ujar MY Esti usai pertemuan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X di Unud, Denpasar, dikutip dari laman DPR, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyesuaian Gaji PNS-Dosen Tidak Sesuai Inflasi
Esti menilai, penyesuaian gaji PNS dan dosen tidak cukup selaras dengan peningkatan inflasi. Akibatnya, PNS maupun profesi dosen kini tak lagi memberikan kesejahteraan bagi para PNS dan dosen sebagai tenaga pendidik. Akibatnya, secara perlahan profesi tersebut dinilai tidak lagi mampu memberikan kesejahteraan yang layak.
"Karena tingkat inflasi tidak diikuti dengan kenaikan gaji yang memadai, sehingga ada kecenderungan mereka semakin tidak sejahtera. Itu tantangan bagi kami, bagi negara," ucapnya.
Akan Masuk Pembahasan RUU Sisdiknas
Esti menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti soal isu kesejahteraan PNS dan dosen pada RUU Sisdiknas dengan pemerintah. Menurutnya, perihal kesejahteraan pendidik perlu dipertegas dan diutamakan pada UU yang baru.
"Kalau persoalannya adalah soal kesejahteraan, maka penekanan dalam RUU Sisdiknas juga harus berbicara mengenai hal itu. Kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan harus menjadi prioritas," ucapnya.
Langkah ini menurutnya akan turut memitigasi krisis pendidik dan penurunan kualitas pendidikan jangka panjang.
"Kami tidak ingin pendidikan kita berada dalam situasi krisis tenaga pengajar. Karena itu, kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan harus menjadi bagian dari solusi," ucapnya.
"Kalau kita tidak pastikan mereka sejahtera, kemungkinan besar mereka tidak akan berkenan lagi menjadi dosen dan akan memilih jalur lain," imbuh Esti.
Jumlah PNS dan Dosen ASN
Berdasarkan Buku Statistik Aparatur Sipil Negara Semester 1 Tahun 2025 oleh Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN mengalami kenaikan pada 2021 hingga Juli 2025. ASN dalam hal ini terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sementara itu, jumlah PNS menurun sejak 2016 sampai 2024, dari 4.374.341 PNS menjadi 3.566.141 PNS. Pada 2025, terdapat kenaikan menjadi 3.670.511 PNS.
Sedangkan jumlah PPPK yang pada 2021 sebanyak 50.553 orang menjadi 1.550.870 orang pada Juli 2025. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan ASN 5 tahun terakhir sebagian besar dari PPPK, khususnya terkait penataan pegawai non-ASN.
Per 1 Juli 2025, jumlah PPPK dosen sebanyak 6.464 orang. Sedangkan jumlah PNS jabatan fungsional (JF) dosen 110.524. Diketahui, berbagai perguruan tinggi juga masih merekrut dosen tetap non-PNS.
Adapun PPPK guru per 1 Juli 2025 sebanyak 861.775 orang. Sedangkan jumlah PNS JF guru sebanyak 1.195.693 orang
(twu/nwk)











































