Ini Alasan 122 Prodi Ditutup Selama 2026

ADVERTISEMENT

Ini Alasan 122 Prodi Ditutup Selama 2026

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 03 Jun 2026 14:30 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto
Mendiktisaintek Brian Yuliarto. Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkap ada 122 program studi (prodi) ditutup sepanjang 2026. Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan seluruh penutupan prodi tersebut adalah berdasarkan usulan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) penyelenggara.

Lebih lanjut ia memaparkan alasan kampus-kampus melakukan penutupan 122 prodi. Sebagian dari prodi-prodi tersebut ditutup karena memang jumlah mahasiswanya berkurang dan sebagian lagi karena diganti dengan prodi yang lebih atraktif.

Penggantian prodi yang lebih atraktif misalnya, prodi matematika yang diganti menjadi aktuaria karena ada lebih banyak fokus mata kuliah aktuaria yang dibutuhkan oleh industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemdiktisaintaintek Bantah Tutup Prodi

Mendiktisaintek membantah pihaknya melakukan penutupan prodi dalam rangka menyesuaikan dengan industri yanga akan berkembang di masa depan. Brian juga menekankan prodi-prodi sebenarnya tidak ditutup, tetapi dilakukan pengembangan substansi. Ia mencontohkan, prodi teknik elektro berkembang menjadi prodi artificial intelligence (AI) atau machine learning atau robotik.

ADVERTISEMENT

"Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami," kata Brian dalam rapat kerja Kemdiktisaintek bersama Komisis X DPR RI, dikutip dari siaran ulang YouTube TVR Parlemen pada Rabu (3/6/2026).

"Memang itu yang kemudian kita meminta melalui badan pekerja, badan koordinasi, atau badan kerja program studi, biasanya itu mereka setiap 3 atau 4 tahun melakukan evaluasi untuk mencari dan mengoptimalkan bagaimana perkembangan keilmuan di bidang tersebut, sehingga nantinya mereka akan melakukannya merekomendasikan seperti apa sebenarnya penyesuaian yang perlu dilakukan," imbuh Mendiktisaintek.

Dua Ketentuan Penutupan Prodi

Mendiktisaintek menegaskan kebijakan penutupan prodi yang dilakukan Kemdiktisaintek tetap merujuk pada dua ketentuan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan, penutupan prodi dilakukan berdasarkan usulan badan penyelenggara (kampus) dan berdasarkan sanksi administratif berat.

"Sekali lagi kami sampaikan, alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai dengan kebutuhan industri, tetapi bukan atau tidak dengan cara menutup program studi, tetapi lebih mengembangkan dan menyesuaikan substansi yang diajarkan termasuk prodi pendidikan," terang Mendiktisaintek.

"Jadi memang ketika ada usulan dari mereka, kita kaji. Kalau memang betul akan ditutup, kita akan mengeluarkan SK-nya, begitu," katanya lagi.




(nah/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads