Nama Prodi Teknik Diubah Jadi Rekayasa, FT UGM: Tetap Pakai Istilah Teknik

ADVERTISEMENT

Nama Prodi Teknik Diubah Jadi Rekayasa, FT UGM: Tetap Pakai Istilah Teknik

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Rabu, 20 Mei 2026 16:00 WIB
UGM
Kemdiktisaintek keluarkan aturan perubahan nomenklatur prodi teknik jadi rekayasa. Sementara itu, FT UGM menyatakan belum ada rencana mengubah istilah teknik di kampusnya. Foto: Dok UGM
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengeluarkan ketentuan mengenai perubahan nama istilah prodi teknik menjadi rekayasa. Sementara itu, kampus masih boleh menggunakan istilah teknik karena implementasinya tidak bersifat wajib dan diserahkan pada kesiapan serta karakteristik akademik masing-masing perguruan tinggi.

Merespons aturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tersebut, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) menyatakan, hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengubah istilah teknik di lingkungan kampusnya.

Apa Kata Dekan FT UGM?

Dekan FT UGM, Prof Ir Selo, S T, M T, M Sc, Ph D, IPU, ASEAN Eng, menegaskan bahwa FT UGM pada prinsipnya akan selalu mengikuti seluruh arahan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, karena kebijakan penyesuaian nomenklatur tersebut tidak bersifat mengikat, pihaknya memilih untuk mempertahankan istilah yang digunakan saat ini.

"Karena dalam edaran tersebut sifatnya tidak wajib, FT akan saya dorong untuk tetap seperti sekarang. Belum akan mengubah nomenklatur," ujarnya, dikutip laman UGM, ditulis Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT

Selo mengatakan, karena sifat kebijakan tersebut berupa pilihan, FT UGM merasa belum perlu membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan yang lebih jauh. la menilai, proses perubahan nama memerlukan kajian mendalam serta mekanisme internal yang panjang, termasuk pemaparan dan keterlibatan Senat Fakultas.

Selo mengemukakan bahwa sifat kebijakan yang berupa pilihan membuat FT UGM merasa belum perlu membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan yang lebih jauh. la menilai, proses perubahan nama memerlukan kajian mendalam serta mekanisme internal yang panjang, termasuk pemaparan dan keterlibatan Senat Fakultas.

"Karena sifatnya opsional, kami melihat FT belum perlu untuk melakukan pembahasan lebih jauh. Ada proses harus dipelajari dan dijalankan, termasuk keterlibatan Senat Fakultas. Pendek

kata, kami menginterpretasikan kata 'boleh' sebagai sesuatu hal yang tidak urgen bagi FT dan belum penting untuk segera dilaksanakan," tegasnya.

Fokus pada Capaian Substantif

Dibandingkan melakukan perubahan secara administratif pada penamaan program studi, FT UGM saat ini memilih untuk mengalihkan fokus pada capaian kerja substantif.

Selo menyatakan, ada dua prioritas utama yang sedang dikejar institusinya, yaitu peningkatan mutu sumber daya manusia (SDM) dan hilirisasi riset.

"FT lebih fokus pada bagaimana dapat berkontribusi pada 2 hal utama, yaitu menyiapkan SDM unggul dan menghasilkan penelitian yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. FT akan terus fokus pada dampak nyata perguruan tinggi, khususnya di bidang engineering pada masyarakat," ucapnya.

Daftar Prodi S1 di FT UGM

Berdasarkan laman FT UGM, fakultas ini memiliki program studi sarjana, master, dan doktor. Berikut sejumlah nama program sarjana atau S1 di fakultas ini :

  • Arsitektur
  • Perencanaan Wilayah dan Kota
  • Teknik Biomedis
  • Teknik Elektro
  • Teknik Fisika
  • Teknik Geodesi
  • Teknik Geologi
  • Teknik Industri
  • Teknik Kimia
  • Teknik Mesin
  • Teknik Nuklir
  • Teknik Sipil dan Lingkungan
  • Teknologi Informasi
  • Teknik Infrastruktur Lingkungan
  • Teknik Sumber Daya Air
  • IUP Perencanaan Wilayah dan Kota
  • IUP Teknik Geodesi
  • IUP Teknik Kimia

Aturan Perubahan Nama Prodi Teknik Jadi Rekayasa

Sebelumnya, Kemdiktisaintek mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi, yang menetapkan istilah "rekayasa" sebagai padanan resmi prodi teknik.

"Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nama program studi dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dan melaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," tulis surat keputusan tersebut.

Meski lewat aturan ini nama prodi teknik berubah menjadi rekayasa, tetapi kampus masih boleh menggunakan istilah teknik. Implementasinya tidak bersifat wajib dan diserahkan pada kesiapan serta karakteristik akademik masing-masing perguruan tinggi.



(crt/twu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads