Prodi 'Teknik' Jadi 'Rekayasa', Waka Komisi X DPR: Jangan Berhenti di Nama, Tapi...

ADVERTISEMENT

Prodi 'Teknik' Jadi 'Rekayasa', Waka Komisi X DPR: Jangan Berhenti di Nama, Tapi...

Trisna Wulandari - detikEdu
Minggu, 17 Mei 2026 19:00 WIB
Lalu Hadrian Irfani
Nomenklatur program studi 'teknik' berubah menjadi 'rekayasa'. Waka Komisi X DPR harap pemerintah beri dukungan lebih dari perubahan nama. Foto: Trisna Wulandari/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengubah nomenklatur program studi 'teknik' menjadi 'rekayasa'. Perubahan kata teknik menjadi rekayasa didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 yang ditetapkan pada 9 September 2025.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menilai keputusan perubahan nomenklatur program studi 'teknik' menjadi 'rekayasa' merupakan langkah positif. Penggunaan istilah 'rekayasa' menurut Lalu lebih relevan serta sejalan dengan istilah 'engineering' yang digunakan dunia akademik global.

Lalu menambahkan, perubahan nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa' juga penting agar lulusan Indonesia dapat makin mudah beradaptasi dan bersaing di skena global. Diharapkan, perubahan ini juga mendukung perkembangan riset dan inovasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan Prodi Teknik Jangan Sebatas Nama

Ia menggarisbawahi bahwa perubahan ini jangan sampai berhenti pada perubahan istilah penamaan prodi. Untuk itu, pemerintah juga diharapkan mendukung hasil riset, inovasi, dan karya perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

"Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya, dilansir dari Antara, Minggu (17/5/2026).

"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," sambungnya.

Perubahan Nama Prodi Teknik ke Rekayasa

Kemendiktisaintek dalam pernyataan resminya menjelaskan, istilah rekayasa merujuk pada padanan resmi engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien," tulis Kemdiktisaintek.

Sementara itu, perguruan tinggi tidak wajib mengubah nomenklatur teknik yang sudah digunakan di kampus menjadi rekayasa.

"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'teknik' menjadi 'rekayasa'," sambung Kemdiktisaintek.

Penggunaan nomenklatur rekayasa atau teknik dalam hal ini dapat dipilih pihak kampus sesuai karakter keilmuan, pendekatan kurikulum, perkembangan disiplin ilmu, maupun kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Sementara penggunaan istilah rekayasa antara lain muncul pada bidang multidisiplin dan teknologi yang tengah berkembang. Beberapa di antaranya yakni Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, maupun Teknologi Rekayasa Material Maju.



(twu/faz)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads