Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap, hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Adapun 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar judi online berada di bawah 10 tahun.
Meutya menegaskan judi online merupakan ancaman serius yang merusak ekonomi keluarga. Perjudian online dapat memicu kekerasan rumah tangga, memecah belah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," tegas Meutya Hafid melalui laman Komdigi dikutip Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses. Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai pencegahan.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," tegasnya.
Ibu Jadi Korban Judol
Meutya mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap istri dan ibu. Saat suami atau ayah mereka terjerat judi online, banyak dari istri dan ibu ini menjadi korban dari kehilangan ekonomi keluarga hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," ujarnya.
Komdigi menegaskan pihaknya akan terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang kuat.
"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," jelasnya.
Meutya juga menyoroti banyaknya iklan judi online di media sosial. Oleh karena itu, Komdigi meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk segera menurunkan konten tersebut.
"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," tandasnya.
Pola Asuh dan Komunikasi Buruk Ortu-Anak Tingkatkan Risiko
Berdasarkan artikel ilmiah bertajuk "Keterkaitan Judi Online dengan Lingkungan Keluarga di Kalangan Remaja Balikpapan" dalam jurnal Al Amiyah: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terbitan : Vol. 02, No. 01 (Januari-April 2025) yang ditulis oleh Dini Sakti Natavia dikatakan, dalam penelitian ditunjukkan, lingkungan keluarga mempunyai peran penting dalam mencegah keterlibatan remaja dalam judi online.
Studi (Gazali dkk, 2019) menyibak, pola asuh yang kurang tegas dan komunikasi yang buruk antara orang tua dan anak, akan meningkatkan risiko remaja terlibat dalam judi online. Solusi yang diusulkan adalah pengawasan yang lebih ketat dan komunikasi yang lebih baik dalam keluarga.
Penelitian (Serna dkk, 2023) juga menegaskan pentingnya pengasuhan yang tegas dan peran orang tua untuk memberikan pemahaman moral tentang bahaya judi online. Pasalnya, pengasuhan permisif atau kurangnya kontrol meningkatkan paparan anak terhadap judi online.
Di sisi lain, riset (DD Putri & Sunata, 2024) menunjukkan ketidakstabilan keluarga, seperti perceraian atau ketidakharmonisan, dapat meningkatkan risiko kecanduan judi online. Sebaliknya, keluarga yang stabil dan mendukung emosional cenderung mencegah keterlibatan remaja dalam perilaku tersebut. Artinya, ketiga penelitian ini menggarisbawahi dukungan, pengawasan, dan komunikasi dalam keluarga merupakan faktor penting dalam melindungi remaja dari pengaruh judi online.
