Kemenag Wajibkan PTKIN Sediakan Asrama Mahasiswa, Ada Tiga Opsi Tipe

ADVERTISEMENT

Kemenag Wajibkan PTKIN Sediakan Asrama Mahasiswa, Ada Tiga Opsi Tipe

Devita Savitri - detikEdu
Rabu, 13 Mei 2026 17:30 WIB
Panitia PMB UM-PTKIN 2026 menyatakan pendaftaran masih dibuka hingga 30 Mei mendatang. Ini berbagai program studi yang bisa dipilih.
Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN ungkap kewajiban asrama mahasiswa. Foto: Devita Savitri/detikcom
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) menegaskan, setiap perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) harus memiliki Ma'had al-Jamiah atau semacam asrama untuk mahasiswa. Asrama ini harus dikelola dengan baik untuk tingkatkan literasi dasar keislaman, seperti kemampuan membaca Al-Qur'an.

Terkait hal ini, Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof Abd Aziz mengungkapkan kehadiran asrama mahasiswa ini didasarkan pada kesiapan masing-masing (PTKIN). Namun, pihaknya menyiapkan tiga tipe opsi asrama yang bisa diterapkan oleh PTKIN.

"Terkait kewajiban asrama ini, memang wajib. Tentu, kami ini mempunyai tiga tipe asrama berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada," kata Aziz dalam acara Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di The Grand Platinum Hotel Jakarta, Rabu (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Tipe Asrama Mahasiswa di PTKIN

Adapun ketiga tipe asrama mahasiswa seperti yang disampaikan Aziz, yaitu:

ADVERTISEMENT

1. Full Asrama

Tipe full asrama ditujukan untuk PTKIN yang memang sudah memiliki bangunan asrama mahasiswa, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Mahasiswa baru diwajibkan berasrama selama tiga semester.

"UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya," urai Aziz.

2. Asrama Hybrid

Tipe asrama kedua adalah hybrid, yang mana sebagian mahasiswa berasrama dan sebagiannya tidak. Namun, mahasiswa yang tidak berasrama tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran yang ada di asrama.

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung atau UIN Tulungagung, Jawa Timur menjadi contoh kampus yang memakai opsi sistem ini. Opsi asrama ini ditujukan untuk PTKIN yang sarana-prasarana asramanya belum memadai.

3. Dititipkan di Pondok Pesantren

Opsi asrama ketiga adalah menitipkan mahasiswa di pondok pesantren, sekeliling PTKIN. Tipe ini ditujukan untuk PTKIN yang sama sekali tidak memiliki sarana-prasarana asrama mahasiswa.

"Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia," ujar Aziz.

Sebelumnya, aturan PTKIN mewajibkan asrama disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno dalam Rapat Koordinasi Tingkat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Februari lalu.

Amien menyatakan Ma'hadisasi bukan sekadar membangun asrama mahasiswa, tetapi membangun Ma'had al-Jamiah yang sesungguhnya.

Asrama mahasiswa dijalankan dengan tata kelola pesantren, kurikulum kepesantrenan, dan sistem pembinaan karakter yang terstruktur seperti yang dikutip dari Antara. Kebijakan ma'hadisasi berangkat dari perhatian terkait kualitas input mahasiswa PTKIN.

Kualitas ini, khususnya terkait literasi dasar keislaman seperti kemampuan baca Al Quran. Tak hanya penguatan akademik dan karakter, ma'hadisasi juga memberikan keuntungan bagi pendapatan BLU kampus tanpa harus menaikkan UKT.




(det/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads