Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sempat menyampaikan rencana menutup prodi-prodi yang kurang relevan dengan arah kebutuhan Indonesia. Belakangan, Kemdiktisaintek mengklarifikasi penutupan prodi bukan langkah utama, tetapi opsi terakhir dari rencana penataan prodi.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penutupan program studi bukanlah pilihan utama. Penutupan hanya menjadi opsi terakhir," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Sekjen Kemdiktisaintek) Badri Munir Sukoco dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan penataan prodi memastikan substansi prodi dapat sesuai dan relevan dengan perkembangan iptek dan zaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan program studi ya, alih-alih kita menutup program studi, program studi ini justru kita kembangkan. Dalam artian apa? Dalam artian program studi kita dorong ya untuk terus melakukan update pengetahuan yang diajarkan," ujar Mendikti Brian di sela Kick Off Program Bestari Saintek dan Peluncuran Program Semesta Skema Pendanaan APBN Tahun 2026 di Graha Kemdiktisaintek Gedung D, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sendiri menghasilkan industri baru. Dari situ, prodi melakukan perbaikan dan pengembangan berdasarkan hasil peninjauan secara berkala.
"Industri maupun perkembangan teknologi itu kemudian menjadi referensi bagi setiap program studi yang ada di Indonesia untuk melakukan terus-menerus perbaikan. Ini yang disebut sebagai continuous improvement. Makanya ini yang kita dorong, dan seluruh dunia memang melakukan itu, pogram studi itu continuous improvement setiap 4 tahun, bahkan setiap 2 tahun, itu berbeda-beda, melakukan peninjauan kembali," terangnya.
Merespons isu ini, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Brawijaya (UB), Prof Dr Ir Imam Santoso, MP mengatakan, selama sudah ada kajian substansial secara mendalam, penutupan prodi merupakan keniscayaan.
Imam menjelaskan, kajian tersebut dapat memberikan penilaian secara komprehensif atas faktor-faktor pertimbangan tutup atau tidaknya suatu prodi.
Menurutnya, hasil kajian nantinya bisa jadi tidak merekomendasikan penutupan prodi, tetapi penguatan stream keilmuan spesifik. Penguatan ini di antaranya bertujuan untuk mengembangkan prodi, contohnya lewat penyesuaian kurikulum, penajaman kompetensi tertentu, dan lain-lain.
Regulasi Penutupan Prodi di UB
Imam mengatakan, UB sendiri memiliki Peraturan Rektor (Pertor) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.
Selaras dengan pertor tersebut, beberapa pertimbangan penutupan prodi di UB yaitu:
- Ada perubahan kebijakan pemerintah pusat atau peraturan perundang-undangan
- Penurunan mutu sebuah prodi secara drastis dalam beberapa tahun terakhir secara berturut-turut, dan tidak memenuhi standar mutu akademik berbasis risiko walaupun telah dilakukan pembinaan, sehingga tidak layak dilanjutkan
- Perkembangan ilmu, teknologi dan seni, dan permintaan serta kebutuhan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaran program studi.
"Namun demikian, pengusulan penutupan suatu program studi harus mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan mekanismenya," kata Imam menggarisbawahi.
Mekanisme Pengusulan Penutupan Prodi di UB
Ia menjelaskan, mekanisme pengusulan penutupan prodi di UB yaitu:
- Departemen mengusulkan penutupan suatu prodi pada dwkan
- Usulan dibahas dekan bersama ssnat fakultas
- Jika disetujui senat akademik fakultas, usulan penutupan prodi akan diusulkan ke rektor
- Rektor melalui Direktorat Inovasi Pembelajaran (DIPP) melakukan review usulan penutupan prodi
- Rektor akan meminta pertimbangkan senat akademik universitas mengenai usulan penutupan suatu prodi.
"Sehingga dalam melihat adanya potensi penutupan program studi, harus dinilai secara komprehensif dampaknya secara institusional maupun kontribusinya bagi pembangunan yang makin kompleks dan menuntut dukungan ketersediaan sumberdaya manusia yang andal," kata Imam.
"Karenanya, saya sangat meyakini, jika nanti misalnya ada kebijakan atau arahan perlunya penyesuaian termasuk kemungkinan penutupan program studi, pasti telah melalui kajian yang komprehensif. Kami di tingkat perguruan tinggi pasti akan melakukan kajian juga dengan tetap mematuhi regulasi dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan rektor tentang hal tersebut," imbuhnya.
Berkaca pada Praktik Tutup Prodi di Luar Negeri
Direktur DIPP UB, Ir Ishardita Pambudi Tama, ST, MT, Ph D, IPU, ASEAN Eng mengatakan suatu prodi ditutup jika kinerjanya kurang baik, dan dibuka jika ada permintaan.
"Jadi, bahkan di UB ketika ada usulan program studi yang baru, salah satu instrumen yang kita lihat adalah apakah nanti ada masyarakat yang membutuhkan, tidak hanya keinginan dari dosen," ucapnya.
Ishardita mengatakan, berdasarkan pengalaman S3 di Australia, ada juga sejumlah prodi yang ditutup karena performanya yang kurang baik. Dari penutupan tersebut, dosen dan pegawainya dipindahkan ke prodi lain.
"Kalau di luar negeri, penutupan prodi merupakan hal biasa terjadi jika memang diperlukan," ucapnya.
Pengelola Prodi Pastikan Relevansi
Ia menggarisbawahi, penutupan prodi tidak dilakukan secara mendadak. Ada proses cukup panjang yang berlangsung berdasarkan evaluasi serta pertimbangan menyeluruh.
"Sehingga, jika di Indonesia ada penutupan prodi, semestinya yang perlu dipikirkan bukan tutup atau tidak karena ilmu memang terus berkembang, tapi yang juga penting adalah bagaimana cara kita mengevaluasi secara berkala performa prodi tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan, UB sendiri melalui DIPP meninjau performa sebuah prodi dengan memastikan kurikulumnya sudah berbasis Outcome Based Education (OBE). Peninjauanya dilakukan secara rutin agar lulusan prodi tersebut selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"Jika relevan, tentu risiko untuk ditutup akan sangat minimal," ucapnya.
Dengan adanya peninjauan tersebut, ia mengatakan, pengelola prodi harus senantiasa memerhatikan kebutuhan masyarakat, industri, lembaga riset, perguruan tinggi, dan lainnya.
(twu/pal)











































