Kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu reaksi keras dari banyak pihak. Ujaran mesum di ruang chat tersebut rupanya sudah terjadi dalam beberapa waktu.
Setelah kasus ini mencuat, beberapa dugaan kasus dari kampus lain pun ikut muncul ke permukaan. Seperti bisa dilihat di media sosial, terutama X.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual, tidak jarang korban baru melapor belakangan atau bahkan tidak melapor sama sekali. Meskipun hal tersebut berarti korban menanggung semua dampaknya sendirian. Lantas mengapa korban memilih diam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyebab Korban Kekerasan Seksual Pilih Diam
Pengamat pendidikan lulusan magister Universitas Airlangga, Bukik Setiawan menjelaskan mengapa korban kekerasan seksual kerap memilih diam. Korban memilih tidak melapor karena takut kehilangan masa depan, bukan lantaran kekerasan yang dialami ringan.
Ketakutan untuk melapor tersebut dilatarbelakangi relasi kuasa yang timpang. Di dunia pendidikan khususnya, relasi yang timpang ini bisa ditemukan pada kasus kekerasan seksual antara dosen terhadap mahasiswa, guru terhadap murid, atau senior terhadap junior.
Relasi kuasa yang timpang, menurut Bukik, adalah salah satu dari tiga masalah utama kasus kekerasan yang terus muncul, walaupun sudah ada berbagai aturan, satgas, hingga sosialisasi pencegahan.
Masalah utama lainnya adalah banyak lembaga yang masih refleks menjaga nama baik institusi, alih-alih melindungi korban. Kemudian, masalah terakhir adalah pemakluman terus-menerus terhadap pelecehan yang dianggap kecil. Beberapa pelecehan yang dianggap kecil seperti komentar seksual, candaan cabul, siulan, sentuhan yang tidak diinginkan korban, dan intimidasi secara digital.
"Kekerasan seksual sulit hilang karena pendidikan kita masih terlalu sering melindungi yang kuat, dan belum sungguh-sungguh berpihak pada yang rentan," kata Bukik saat dihubungi detikEdu, ditulis Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, di Indonesia aturan rajib dibuat, tetapi belum ada keberanian yang cukup untuk membongkar budaya diam, budaya takut, dan budaya memaklumi.
Bagaimana Jika Alami Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus?
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memiliki protokol untuk mewadahi pelaporan kekerasan seksual. Ketentuannya dimuat dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Lapor ke Mana?
Pelapor bisa melaporkan dugaan kekerasan seksual ke:
- Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus masing-masing
- Perguruan tinggi yang bersangkutan, dan/atau
- Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Bentuk Laporannya Seperti Apa?
Laporan bisa disampaikan dalam bentuk:
- Surat tertulis
- Telepon
- Pesan singkat elektronik
- Surat elektronik, dan/atau
- Bentuk penyampaian lain yang memudahkan pelapor.
Apa Saja Isi Laporannya?
Laporan dugaan kekerasan setidaknya memuat:
- Nama dan alamat pelapor
- Nama dan alamat terlapor
- Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
- Uraian dugaan kekerasan.
Perlu diketahui, laporan tidak harus disertai dengan bukti awal. Hasil penerimaan laporan nantinya akan dibuktikan dalam tanda terima pelaporan.
(nah/pal)











































