Viral Dugaan Guru Besar Unpad Lakukan Kekerasan Seksual, BEM Beri Pernyataan

ADVERTISEMENT

Viral Dugaan Guru Besar Unpad Lakukan Kekerasan Seksual, BEM Beri Pernyataan

Devita Savitri - detikEdu
Kamis, 16 Apr 2026 10:30 WIB
Gedung Rektorat Unpad
BEM Kema Unpad beri pernyataan usai dugaan kekerasan seksual oleh Guru Besar FKep Unpad. Foto: Istimewa/dok Unpad
Jakarta -

Belum reda dengan kasus kekerasan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), publik kembali dihebohkan dengan dugaan serupa di Universitas Padjadjaran (Unpad). Melalui media sosial X (dulu Twitter), viral dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Keperawatan (FKep) Unpad, IY.

Banyak netizen menduga korban merupakan mahasiswi pertukaran di Unpad, berdasarkan tangkapan layar yang beredar. Buntut atas hal ini, BEM Kema Unpad merilis pernyataan resmi.

Mereka menyampaikan keprihatinan mendalam kepada korban dan akan tegas menghadapi kekerasan seksual. BEM Kema Unpad dan BEM FKep Unpad akan berpihak pada korban dan mendukung penuh seluruh upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta empati dan solidaritas kepada korban yang terdampak. Kami menegaskan tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun dan tindakan tersebut tidak memiliki tempat dalam lingkungan kampus," tegas BEM Kema Unpad dalam postingan Instagram story, dikutip Kamis, (16/4/2026).

Dekanat Fakultas Keperawatan Diminta Ambil Langkah Preventif

Baik BEM universitas maupun fakultas menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan mengedepankan perspektif korban. Selain itu, kasus akan ditindaklanjuti dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian.

ADVERTISEMENT

Mereka juga menekankan agar Dekanat Fakultas Keperawatan untuk segera mengambil langkah-langkah preventif (pencegahan). Salah satunya dengan pembatasan interaksi akademik dan nonakademik dari IY.

"Kami juga menekankan pentingnya bagi pihak Dekanat Fakultas Keperawatan untuk segera mengambil langkah-langkah preventif guna menciptakan ruang aman yang inklusif, termasuk pemberlakuan pembatasan guna menciptakan ruang aman yang inklusif, termasuk pemberlakuan pembatasan interaksi akademik dan nonakademik terhadap pihak yang dilaporkan selama proses penanganan berlangsung," ungkap mereka.

Kini BEM Kema Unpad dan BEM FKep Unpad telah berkoordinasi dengan Satgas PPKS Unpad, Dekanat FKep Unpad, dan Rektorat. Terbaru, pada Rabu, 15 April 2026 lalu, BEM Kema FKep Unpad telah melakukan forum diskusi bersama Dekanat, Senat, Satgas PPKS, dan Tim Etik Fakultas Keperawatan Unpad.

Dalam waktu 1x24 jam, pihak Rektorat Unpad juga akan merilis informasi resmi terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan. Baik itu untuk kasus yang tengah berlangsung maupun langkah ke depan.

"Unpad juga menyambut baik dorongan untuk melakukan langkah-langkah transformasional dalam sistem pencegahan dan penanganan kekerasan termasuk kekerasan seksual, secara lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berorientasi pada perspektif korban (victim centered)," tulis BEM Kema Unpad.

Melengkapi, BEM Kema FKep Unpad menyatakan jabatan dan gelar akademik tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku kekerasan seksual. Mengingat, mereka adalah calon tenaga kesehatan.

"Sebagai calon tenaga kesehatan, kami tidak hanya belajar untuk merawat, tetapi juga untuk melindungi, menghargai, dan menjunjung tinggi kemanusiaan," imbuh mereka.

BEM Kema FKep Unpad terus mengusahakan adanya pertemuan dengan IY, sebagai bentuk tidak lanjut dari laporan yang ada. Mereka berkomitmen untuk melaporkan segala pembaruan kasus kepada publik.

4 Imbauan Untuk Sivitas Akademika Unpad

Melalui pernyataan resmi, BEM Kema Unpad juga mengimbau agar seluruh sivitas akademika melakukan empat hal berikut selama penyelidikan berlangsung, yakni:

1. Mengedepankan empati, menjaga keselamatan bersama, serta menciptakan ruang yang aman di lingkungan kampus.

2. Tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang belum terverifikasi.

3. Menghindari segala bentuk victim blaming dan narasi yang merugikan korban.

4. Menggunakan kanal pelaporan resmi yang telah disediakan oleh pihak kampus apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindakan kekerasan seksual.




(det/nah)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads