Forum sidang terbuka kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semalam berlangsung riuh oleh para warga fakultas yang hadir. Hal ini tampak dalam berbagai cuplikan di media sosial, khususnya TikTok.
Sidang terbuka tersebut menghadirkan 16 pelaku dan turut dihadiri sejumlah dosen, guru besar, hingga Dekan FH UI. Aktivitas berlangsung sampai dini hari Selasa (14/4/2026) di Auditorium FH UI.
Forum ini diinisiasi oleh para korban sendiri dan disetujui pihak fakultas. Korban menginginkan adanya penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, pada dasarnya forum ini memang diadakan sebagai wadah penyaluran permintaan maaf dan tempat untuk menyampaikan keresahan korban.
"Untuk yang menginisiasi forum adalah dari pihak korban dengan persetujuan fakultas yang menginginkan adanya penyampaian permintaan maaf secara langsung dan terbuka," kata Dimas kepada detikEdu pada Selasa (14/4/2026).
Ia menyebut forum berjalan terkendali oleh moderator. Tidak ada serangan fisik kepada para pelaku. Meski demikian, tentunya terdapat kekecewaan yang disampaikan korban maupun mahasiswa lainnya.
"Pastinya terdapat kekecewaan maupun keresahan yang dilontarkan mahasiswa lainnya pun korban juga kepada para pelaku dan itu merupakan bentuk ekspresi," ucap Dimas.
Semula, dari ke-16 pelaku, hanya dua di antaranya yang hadir. Ke-14 pelaku lainnya baru bersedia masuk ke forum setelah Dimas berdialog dengan orang tua mereka.
"Pada akhirnya keempat belas pelaku lainnya berkenan untuk turun setelah saya melakukan dialog dengan orang tua mereka yang utamanya adalah menjamin keamanan mereka ketika menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan kembali tujuan forum tersebut," terang Dimas.
Potensi Sanksi yang Bisa Dikenakan
Sekarang ini UI tengah menangani kasus ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses tersebut akan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait di level fakultas dan universitas.
UI melalui keterangannya pada Senin (13/4/2026) menyebut FH UI sudah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan para mahasiswa yang diduga terlibat.
Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga sudah mencabut status keanggotaan aktif sejumlah mahasiswa seperti tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Apabila dalam proses investigasi terbukti adanya pelanggaran, maka kampus akan menjatuhkan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, tak terkecuali sanksi akademik atau pemberhentian sebagai mahasiswa. Apabila kemudian ditemukan unsur pidana, tindakan yang akan dilakukan juga tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.
