Ketentuan kuliah terbaru di tengah antisipasi krisis energi jadi pembahasan mahasiswa. Apakah mahasiswa kini diminta kuliah dari rumah?
Terkait hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengeluarkan Surat Edaran Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Ketentuan Kuliah Saat Efiensi Energi
Bisa Kuliah dari Rumah
Berdasarkan SE ini, maka pemimpin perguruan tinggi dapat menyesuaikan kegiatan akademik dengan berbagai metode, di antaranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester 5 ke atas serta pascasarjana; dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
- Dapat menyesuaikan jadwal perkuliahan bagi dosen secara lebih terpusat atau terkonsentrasi pada hari tertentu, sehingga setiap dosen dapat melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) selama 1 hari setiap minggu sesuai jadwal perkuliahan yang diampu, tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma.
Kegiatan Ini Tidak Kena PJJ
Mahasiswa tidak kuliah dari rumah pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan:
- Praktikum
- Laboratorium
- Studio
- Klinik
- Bengkel kerja
- Praktik lapangan
- Bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
Kegiatan Ini Bisa Online
Pemimpin perguruan tinggi juga diminta mengoptimalkan pemanfaatan platform digital untuk layanan akademik dan administrasi. Tujuannya agar lebih efektif, mudah, dan mengurangi mobilitas. Berikut kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan optimalisasi platform digital:
- Bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi
- Seminar proposal
- Rapat akademik
- Layanan administrasi mahasiswa
- Layanan akademik dan administrasi lainnya yang dapat diselenggarakan secara daring.
WFH Dosen atau Pengawai Kemdiktisaintek-Kampus
Berikut penyesuaian pola kerja bagi pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek:
- Kerja dari kantor (WFO) Senin-Kamis bagi pegawai pada unit utama Kemdiktisaintek, LLDikti, dan perguruan tinggi, minimal 50 persen dari total pegawai WFO pada waktu bersamaan.
- WFH pada hari Jumat bagi pegawai pada unit utama Kemdiktisaintek, LLDikti, dan perguruan tinggi.
- Ketentuan kerja dosen menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
- Pengaturan pola kerja dilaksanakan dengan fleksibel, memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi, pencapaian kinerja organisasi, dan keberlangsungan layanan publik.
Mendiktisaintek Brian mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan perkuliahan di kampus diharapkan tidak mengganggu kualitas pendidikan tinggi. Pada penerapannya, ia mencontohkan, perguruan tinggi dapat memadatkan jadwal perkuliahan seorang dosen menjadi Senin-Kamis dan dikosongkan pada Jumat.
"Untuk dosen, kami sebenarnya minta kampus mengatur. Jadi dosen itu ngajarnya, pengaturannya kalau bisa dikonsentrasikan pada hari-hari tertentu," jelasnya pada Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H bersama Media di kantor Kemdiktisaintek, Jalan Pintu I Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
"Misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis. Jadi Jumatnya dia tidak ngajar, bisa bekerja dari rumah," imbuhnya.
Selengkapnya tentang SE Mendiktisaintek No 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemdiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi, download di LINK INI.
(twu/nah)











































