Aturan Baru Tugas Belajar Dosen, 53 Tahun Bisa Daftar!

Aturan Baru Tugas Belajar Dosen, 53 Tahun Bisa Daftar!

Trisna Wulandari - detikEdu
Rabu, 04 Mar 2026 16:00 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Eva Safitri/detikcom)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Foto: Eva S/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menetapkan aturan baru terkait tugas belajar atau tubel bagi PNS di lingkungan kementeriannya. Termasuk di antaranya yaitu tugas belajar bagi dosen PNS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Tugas Belajar PNS, batas usia maksimal pendaftar tugas belajar naik dari 51 tahun menjadi 53 tahun bagi dosen tanpa tugas jabatan. Sedangkan bagi dosen degan tugas jabatan, batas usia maksimal mendaftar naik jadi 57 tahun.

"Ini bentuk keberpihakan pada karier dosen yang berkelanjutan sekaligus pengakuan bahwa proses pembelajaran dan penguatan kompetensi tidak berhenti pada usia tertentu," kata Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto dalam unggahan @kemdiktisaintek.ri, dikutip Rabu (4/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Skema Tubel

Brian mengatakan, ada dua skema yang dibuka pada mekanisme tugas belajar terbaru bagi PNS Kemdiktisaintek, termasuk dosen. Skema pertama yakni tugas belajar tanpa tugas jabatan.

ADVERTISEMENT

"Dosen dapat fokus sepenuhnya pada proses studi dan proses penyelesaian secara optimal," ucapnya.

Sedangkan skema kedua yakni tugas belajar dengan tugas jabatan. Pada skema ini, dosen berkuliah sambil bekerja untuk memastikan kesinambungan proses di prodi atau fakultas sekaligus meningkatkan kualifikasi akademik.

"Kami menginginkan prodi yang menjadi host para dosen tersebut juga tetap bisa menggunakan dosen untuk melaksanakan tridharma sehingga kualitas dan proses akreditasi prodi tersebut tidak terganggu," jelasnya.

Berikut ketentuan skemanya:

1. Tubel Tanpa Tugas Jabatan

  • Tidak menjalankan tugas jabatan selama pendidikan
  • Ikatan dinas 2 x (masa studi + 1 tahun perpanjangan)
  • Batas usia = sisa masa kerja 3 x (masa studi + 1 tahun perpanjangan)

2. Tubel dengan Tugas Jabatan

  • Tetap menjalankan tugas jabatan sesuai kemampuan dan kebutuhan
  • Ikatan dinas 1 x (masa studi + 1 tahun perpanjangan)
  • Batas usia = sisa masa kerja 2 x (masa studi + 1 tahun perpanjangan)

Syarat Tubel Dosen Kemdiktisaintek

  • Masa kerja minimal 1 tahun, terhitung sejak PNS
  • Kinerja minimal Baik dalam 2 tahun terakhir, terhitung sejak CPNS
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mendapat rekomendasi pimpinan
  • Sudah diterima di perguruan tinggi
  • Ada jaminan pembiayaan
  • Menandatangani perjanjian tugas belajar
  • Tidak sedang menjalani proses disiplin
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Tidak menerima pembiayaan ganda
  • Boleh dibiayai lebih dari satu sumber selama tidak membiayai komponen yang sama, contohnya:
    • APBN untuk biaya kuliah, beasiswa untuk biaya hidup
    • Dana mandiri untuk biaya pendaftaran, APBN untuk biaya SPP

Adapun sumber dana yang dibolehkan yaitu APBN, sumber sah lainnya, dan dana mandiri.

Hak Selama Tubel

  • Gaji pokok dan tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan
  • Tunjangan jabatan, jika tetap menjalankan jabatan
  • Masa studi tetap dihitung sebagai masa kerja.

Tubel di Dalam atau Luar Negeri

Ia menambahkan, tugas belajar dapat dilakukan untuk menempuh studi program akademik, profesi, vokasi, maupun spesialis di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi maupun perguruan tinggi luar negeri yang diakui secara resmi. Brian menggarisbawahi, para profesor di perguruan tinggi tersebut sebelumnya harus menyetujui skema tugas belajar yang dipilih.

Ia mengatakan tugas belajar sendiri menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kapasitas institusi, memperkaya kepakaran dosen, dan memastikan kompetensi yang dikembangkan selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah pembangunan nasional di bidang sains dan teknologi.

Adapun setiap tahapan tugas belajar dipantau melalui sistem pemantauan dan evaluasi digital terintegrasi untuk memastikan hasilnya berdampak, termasuk bagi masyarakat.

"Kementerian menetapkan mekanisme terbaru tugas belajar bagi dosen sebagai bagian dari upaya membangun SDM unggul secara lebih terencana, sistematis, dan terukur," ucapnya.

Berikut kewajiban selama tubel:

  • Melaporkan perkembangan studi secara berkala
  • Menyelesaikan pendidikan tepat waktu
  • Kembali ke unit kerja
  • Menjalani ikatan dinas sesuai ketentuan

Adapun evaluasi dalam sistem akan mengukur:

  • Kemajuan akademik
  • Kepatuhan pada aturan
  • Kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan organisasi
  • Kontribusi setelah kembali bekerja.



(twu/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads