Ratusan Mahasiswa UB Terdampak Bencana Sumatera Bebas UKT 1 Semester

Duka dari Utara Sumatera

Ratusan Mahasiswa UB Terdampak Bencana Sumatera Bebas UKT 1 Semester

Callan Rahmadyvi Triyunanto - detikEdu
Kamis, 15 Jan 2026 15:00 WIB
Ratusan Mahasiswa UB Terdampak Bencana Sumatera Bebas UKT 1 Semester
Universitas Brawijaya (UB) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi sekitar 190 mahasiswa terdampak bencana Sumatera. Foto: M Bagus Ibrahim
Jakarta -

Universitas Brawijaya (UB) membebaskan uang kuliah tunggal (UKT) bagi sekitar 190 mahasiswa terdampak bencana di Sumatera. Kebijakan ini berlaku untuk Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban bencana alam.

Proses pendataan mahasiswa terdampak bencana dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UB dan Direktorat Kemahasiswaan UB. Mahasiswa yang telah terverifikasi tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Data mereka langsung masuk ke sistem keuangan universitas sehingga pembebasan UKT dapat diproses otomatis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan UB, Dr Mohamad Khoiru Rusydi, SE, MAk, Ak. Ia menjelaskan, kebijakan pembebasan UKT sendiri merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor Il Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB.

Ia mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat dampak bencana banjir.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini adalah bentuk komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang mereka alami," ujarnya dalam keterangan resmi UB, dikutip Kamis (15/1/2026).

Proses Pembebasan UKT Saat Registrasi Ulang

Direktur Direktorat Kemahasiswaan UB, Dr Sujarwo, SP, MP, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa, tanpa memandang fakultas atau jalur masuk. Dasar utama pembebasan UKT yakni status terdampak yang telah terverifikasi.

Proses pembebasan UKT akan dimulai bersamaan dengan registrasi ulang semester genap pada 19-30 Januari 2026. Selama periode tersebut, mahasiswa diimbau tetap mengikuti alur registrasi dan tidak khawatir akan muncul tagihan UKT.

"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa memandang fakultas maupun jalur masuk. Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi melalui mekanisme yang telah kami tetapkan," katanya.

la menegaskan, pihaknya berperan aktif memastikan pendataan berjalan objektif dan akurat, sehingga bantuan tepat sasaran.

Kebijakan pembebasan UKT bukan pertama kali diterapkan UB. Sebelumnya, langkah serupa pernah dijalankan pada masa pandemi Covid-19 maupun bencana nasional lainnya, menyesuaikan sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku.

"Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan berupaya hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat atau bahkan berhenti studi hanya karena kendala pendanaan akibat bencana," tegasnya.

Peluang Perpanjangan Bebas UKT

UB juga membuka kemungkinan evaluasi lanjutan jika dampak bencana berlangsung lama, mempertimbangkan kondisi mahasiswa dan situasi di daerah terdampak, termasuk peluang pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya.

Pihak UB mengimbau mahasiswa terdampak untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing agar bantuan dapat disalurkan secara tepat. Diharapkan, langkah ini dapat meringankan beban mahasiswa sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan berkelanjutan di tengah kondisi sulit akibat bencana alam.




(crt/twu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads