Sejumlah isu dosa besar pendidikan, baik kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi masih mencuat di lingkungan pendidikan tinggi hingga baru-baru ini. Di antaranya yakni dugaan kekerasan seksual oleh rektor Universitas Negeri Makassar hingga perundungan pada mahasiswa Universitas Udayana yang telah meninggal.
Sementara itu, masih beredar di media sosial terkait keluhan mahasiswa atas kesulitan dalam memperjuangkan kasus dugaan kekerasan seksual yang ia alami di kampus melalui satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi (satgas PPKPT).
Merespons isu ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Khairul Munadi mengatakan isu terkini terkait tiga dosa besar pendidikan juga akan dicermati pada Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) 2025 di Graha Unesa, Universitas Negeri Surabaya, Rabu-Jumat, 19-21 November 2025 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Forum konsolidasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem pendidikan tinggi ini diketahui akan menghadirkan pimpinan perguruan tinggi dalam negeri dan ular negeri yang beroperasi di Indonesia, mahasiswa dan dosen, pengamat dan industri, hingga diaspora RI di luar negeri. Salah satu programnya menyorot tata kelola dan manajemen kampus.
"Hal-hal yang terkait dengan isu-isu saat ini kita cermati bersama, cermati kekerasan, dan hal-hal lain yang terjadi di perguruan tinggi. Jadi termasuk bagian yang kita jadikan bagian dari sesi untuk dibahas. Ini ada kaitannya dengan tata kelola, governance," kata Khairul di Graha Kemdiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Khairul mengatakan KPPTI perdana ini juga akan membahas implementasi Permendiktisaintek No 55 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui program klinik manajemen kepemimpinan kampus.
"Di dalam konteks layanan klinik tadi, itu juga menjadi bagian yang kita hadirkan sehingga kita bisa lebih punya kesempatan untuk memberikan sosialisasi terkait dengan pencegahan kekerasan ini, khususnya dalam konteks Permendikbud 55 tadi," ucapnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi dapat mengkonsultasikan pembentukan dan penguatan satuan tugas (satgas) PPKPT pada program klinik manajemen kampus tersebut.
"Kami berharap sesi ini bisa dimanfaatkan, misalnya, kalau ada perguruan tinggi yang belum, khususnya yang baru-baru, yang belum misalnya punya satgas (PPKPT), itu nantinya kita tolong atau kita bantu dalam hal ini. Ini termasuk bagian yang menjadi concern kita untuk dibicarakan, dibincangkan di sini," sambungnya.
(twu/pal)











































