Mendikti soal Kasus Bullying di Universitas Udayana: Pantau-Pastikan Beri Sanksi

ADVERTISEMENT

Mendikti soal Kasus Bullying di Universitas Udayana: Pantau-Pastikan Beri Sanksi

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB
Mendiktisaintek Brian Yuliarto beri tanggapan soal bullying di Universitas Udayana.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto beri tanggapan soal bullying di Universitas Udayana. Foto: Devita Savitri/detikEdu
Jakarta -

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto ungkap pihaknya selalu memantau investigasi dugaan bullying di Universitas Udayana (Unud). Ia ingin ke depan kampus bebas dari kekerasan dan perundungan.

"Sedang ditangani (oleh pihak Unud). Pasti kita pantau terus, kita intinya prihatin, kita ingin kampus bebas dari kekerasan dan perundungan," tutur Brian usai acara Peluncuran Program Riset Prioritas Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Tahun Anggaran 2026, di Graha Diktisaintek Gedung D Lantai 2, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelaku bullying, Brian mengaku akan menunggu hasil investigasi terlebih dahulu. Jika hasil investigasi dinyatakan melanggar, akan ada sanksi yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kan dari Unud setelah ada hasil investigasi mereka akan melihat seperti apa yang salah. Tentu kalau ada pelanggaran pasti ada sanksi," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Apakah Satgas PPKPT Efektif?

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan menyebut kasus Unud tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Hingga saat ini, Fauzan mengaku masih menunggu informasi dari Satgas PPKPT Unud.

"Sedang ditangani Satgas. Kita pastikan (apakah itu kasus bullying), makanya kita sedang menunggu informasi dari Satgas," bebernya.

Fauzan menyebut efektivitas Satgas PPKPT tergantung kampusnya. Tapi, ia menegaskan kehadiran Satgas PPKPT dimaksudkan untuk memproteksi agar tidak terjadi praktek bullying.

"Sangat tergantung pada kampusnya ya, tetapi memang itu dimaksudkan untuk memproteksi agar tidak terjadi praktek-praktek bullying dan lain-lain. Itu saja intinya," lanjut Fauzan.

Diketahui Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Satgas tersebut berperan untuk menjalankan tugas-tugas ini:

  • Pencegahan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
  • Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan.
  • Pendampingan: memberi dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.
  • Mendorong budaya positif: memperkuat relasi sehat dan setara antarwarga kampus.

Selain itu, Kemdiktisaintek meluncurkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap atau SAHABAT di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id. Portal ini menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan pelaporan kasus kekerasan di kampus.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Udayana, TAS meninggal dunia lantaran diduga mengalami perundungan dari teman kuliahnya. Setelah ditelusuri, ternyata perundungan terjadi di grup percakapan usai TAS dinyatakan meninggal dunia pada (15/10/2025) lalu.

Disebutkan ada 6 pelaku yang terlibat perundungan di grup percakapan tersebut. Terkait meninggalnya TAS, Mendikti Brian sempat menyampaikan duka cita mendalam dan menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya kekerasan, perundungan, atau diskriminasi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan kampus harus jadi ruang yang aman.

Brian mengatakan peraturan tentang larangan kekerasan di kampus sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai payung hukum untuk melindungi mahasiswa.




(det/det)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads