Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra pada (15/10) lalu.
Peristiwa meninggalnya Timothy kemudian justru menjadi bahan lelucon
sejumlah mahasiswa Unud. Tangkapan layar pesan bullying yang beredar memicu dugaan bahwa ada perundungan sebelum tewasnya Timothy.
"Kami sangat prihatin dan menaruh duka cita yang mendalam pada keluarga Timothy Anugerah Saputra maupun keluarga besar Universitas Udayana. Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Rektor Unud. Kami juga sudah meminta pihak kampus untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban," ujar Menteri Brian dikutip dari laman Kemendiktisaintek, Senin (20/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kampus Harus Jadi Ruang Aman
Menteri Brian menegaskan bahwa kampus tidak boleh menjadi tempat lahirnya kekerasan, perundungan, atau diskriminasi dalam bentuk apa pun. Ia mengingatkan kampus harus jadi ruang yang aman.
Brian mengatakan peraturan tentang larangan kekerasan di kampus sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sebagai payung hukum untuk melindungi mahasiswa.
"Kami sudah dapat laporan dari Rektor bahwa Unud membentuk tim untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi, serta melakukan pendampingan, baik untuk keluarga maupun untuk pihak-pihak lain yang terhubung dengan kasus ini," katanya.
Menurut Brian, tragedi ini menjadi refleksi bersama bagi seluruh pihak di dunia pendidikan tinggi. Khususnya pimpinan kampus, organisasi kemahasiswaan, dan sivitas akademika.
"Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kepada seluruh kampus serta teman-teman mahasiswa, mari lakukan pembinaan dan bangun atmosfer yang baik," tuturnya.
Kampus Harus Punya Satgas PPKPT
Kemdiktisaintek melalui Inspektorat Jenderal tengah menjalankan Kampanye Nasional PPKPT di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Upaya ini menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di setiap kampus.
Satgas tersebut berperan untuk menjalankan tugas-tugas ini:
- Pencegahan: menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas kekerasan.
- Penanganan: menyediakan mekanisme pelaporan dan investigasi yang transparan.
- Pendampingan: memberi dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban.
- Mendorong budaya positif: memperkuat relasi sehat dan setara antarwarga kampus.
Selain itu, Kemdiktisaintek meluncurkan portal Satgas Harmoni, Anti Kekerasan, dan Bantuan Tanggap atau SAHABAT di laman sahabat.kemdiktisaintek.go.id. Portal ini menjadi ruang aman untuk edukasi, konsultasi, dan pelaporan kasus kekerasan di kampus.
Mahasiswa maupun dosen juga bisa melapor melalui Sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di lapor.go.id. Semua laporan akan diteruskan ke instansi terkait, termasuk perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.
(cyu/twu)











































