Kemdiktisaintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah Online, Tak Perlu Lagi Legalisir

ADVERTISEMENT

Kemdiktisaintek Sediakan Situs Cek Keaslian Ijazah Online, Tak Perlu Lagi Legalisir

Cicin Yulianti - detikEdu
Kamis, 18 Sep 2025 16:00 WIB
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya. Foto: Youtube Kemenditisaintek
Jakarta -

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah meluncurkan situs Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Situs ini dibuat untuk melakukan verifikasi keaslian ijazah secara digital.

"Penerbitan PISN ini untuk menjamin bahwa pemegang ijazah tersebut atau ijazah yang diberikan itu kita bisa cek keontentikannya melalui nomor PIN," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek, Benny Bandanajaya dalam siaran Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan di YouTube Kemendiktisaintek, Kamis (18/9/2025).

Data-data yang telah terinput dalam PISN otomatis sudah sesuai dengan standar nasional Pendidikan Tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Pemilik data ijazah di PISN sudah dipastikan telah lulus dari perguruan tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya PISN harusnya bisa dicek kesesuaian antara data yang tercantum di dalam ijazah dengan yang sebenarnya. Artinya semua yang punya PISN artinya dia sudah lulus," kata Benny.

ADVERTISEMENT

Legalisir Ijazah Tak Perlu Lagi

Fungsi lain dari PISN menurut Benny adalah memudahkan mahasiswa dalam mengajukan syarat administrasi. Biasanya, perusahaan mengharuskan pelamar untuk melegalisir ijazahnya.

"Siapapun yang kemudian menerima ijazah, nggak harus ke depannya ada legalisir gitu," katanya.

Dengan adanya PISN ini, pelamar hanya perlu menunjukkan bukti legalitas ijazah pada laman PISN tersebut. Benny menyebut pengadaan PISN ini merupakan realisasi dari Permendikbudristek No 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, transkrip nilai dan lainnya.

"Semua ijazah (digital) wajib memiliki PISN, jika tidak boleh dikatakan ijazahnya tidak sah atau tidak legal, walaupun memang bisa diterbitkan tanpa PISN tetapi akan ditanyakan pihak yang sudah mengetahui." kata Benny.

Syarat Penerbitan Ijazah Digital di PISN

Setiap perguruan tinggi bisa menerbitkan ijazah digital mahasiswa lewat PISN. Syaratnya antara lain:

- Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Taat lapor data pada PDDikti
- Data mahasiswa harus berstatus lulus
- Mahasiswa merupakan angkatan 8 tahun terakhir dan lulus pada 4 tahun terakhir.

Prosedur Penerbitan Ijazah Digital di PISN

1. Petugas kampus yang mengurus ijazah login ke situs https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
2. Login menggunakan SSO PDDikti
3. Pilih program pendidikan dan program studi
4. Cek kelayakan
5. Pilih mahasiswa yang akan diinput ijazahnya
6. Unggah dokumen kelengkapan
10. Nomor akan dikirimkan ke PDDikti.




(cyu/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads