Ketua BEM UI Kuning Sayangkan BEM UI Ungu Ikut Audiensi di DPR

ADVERTISEMENT

Ketua BEM UI Kuning Sayangkan BEM UI Ungu Ikut Audiensi di DPR

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 04 Sep 2025 13:30 WIB
Mahasiswa protes tentang besarnya tunjangan anggota dewan, Wakil Ketua DPR beri jawaban ini.
Sejumlah perwakilan mahasiswa Indonesia sampaikan tuntutan langsung di depan tiga wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, Rabu (3/9/2025). Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Sejumlah perwakilan mahasiswa dari badan eksekutif mahasiswa melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (3/9/2025).

Salah satu perwakilan yang datang dari kalangan mahasiswa adalah dari Universitas Indonesia (UI). Namun, hal ini menimbulkan keramaian di media sosial X lantaran perwakilan dari UI yakni Agus Setiawan, merupakan pimpinan BEM UI Ungu.

Warganet X juga membicarakan terkait dualisme BEM UI, yakni BEM UI Kuning dan Ungu. Selain kepengurusan yang berbeda, BEM UI Ungu didukung oleh pihak rektorat UI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BEM UI Kuning Tak Tahu BEM Ungu Bertemu DPR

Kepada detikEdu pada Kamis (4/9/2025), Ketua BEM UI 'Kuning' Atan Zayyid menegaskan yang bertemu dengan DPR pada Rabu (3/9/2025) adalah BEM UI Ungu.

ADVERTISEMENT

"Iya betul dari BEM Ungu," jawabnya singkat.

Atan juga mengonfirmasi pihaknya tidak mengetahui pihak BEM UI Ungu pada Rabu kemarin akan menghadiri audiensi dengan DPR. Pihaknya menyayangkan hal ini terjadi.

"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Akan tetapi BEM UI ingin terus bergerak ke depannya demi perubahan Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, BEM UI Kuning beberapa pekan lalu melalui akun Instagram telah menegaskan kehadiran BEM UI Ungu yang melibatkan intervensi dari rektorat dan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI, telah mencoreng Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI yang menjadi landasan konstitusional kehadiran BEM UI.

BEM UI Kuning menilai, kedaulatan yang seharusnya di tangan mahasiswa dan dilakukan sepenuhnya menurut UUD IKM UI sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD IKM UI, dianggap tidak ada artinya di hadapan BEM Ungu yang terbentuk lantaran ditunjuk rektor.




(nah/pal)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads