Tengah riuh di media sosial X soal kehadiran perwakilan BEM UI, Agus Setiawan, dalam acara Pimpinan DPR RI Menerima Perwakilan Mahasiswa pada Rabu (3/9/2025). Keriuhan ini terkait kehadiran Agus yang dinilai tidak mewakili pergerakan mahasiswa UI.
Sebagian netizen membicarakan mengenai dualisme BEM UI, yang juga disebut sebagai BEM UI Kuning dan BEM UI Ungu. Keduanya memiliki kepengurusan yang berbeda.
Pihak BEM UI Ungu disebut didukung oleh pihak rektorat UI. Respons tegas dari BEM UI Kuning juga telah dikeluarkan pada beberapa waktu lalu melalui Instagram resmi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedaulatan tertinggi atas segala kegiatan kemahasiswaan adalah sepenuhnya milik IKM UI. Segala upaya pengambilan keuntungan pribadi melalui jalur-jalur inkonstitusional atas demokrasi yang telah dibangun dan dirawat selama bertahun-tahun merupakan pengkhianatan berat terhadap kepentingan IKM UI," tegas BEM UI Kuning melalui unggahannya di media sosial pada (11/8/2025) lalu.
"Tindakan intervensi eksternal, termasuk oleh Rektorat dan Dirmawa UI, terhadap BEM UI yang menyebabkan lahirnya BEM 'Ungu' Inkonstitusional 2025 harus ditolak secara tegas. Setiap prosedur demokrasi yang sesuai dengan prinsip "rule of law" perlu dihormati dan diikuti," lanjutnya.
Asal Mula BEM UI Ungu Menurut BEM UI Kuning
Menurut BEM UI Kuning, permasalahan terkait proses regenerasi BEM UI 2025 dimulai sejak terdapat dugaan kecurangan, yaitu lonjakan sampai 2.473 suara dalam sistem e-voting paslon nomor urut 3, yaitu Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Wakil Ketua BEM UI Ungu 2025) oleh akun-akun mencurigakan.
Dugaan kecurangan ini yang menjadi latar belakang Mahkamah Mahasiswa UI untuk menangguhkan SK Panitia Pemilihan Raya (Pemira) tentang hasil Pemira yang memenangkan Agus-Bintang dan peserta Pemira lain untuk Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI 2025.
Hal ini dinilai semakin berlarut saat pihak rektorat UI melalui Dirmawa UI menerbitkan Nota Dinas Nomor: SE-508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 yang mengangkat paslon 3 Agus-Bintang menjadi ketua dan wakil ketua BEM UI 2025.
"SK Rektor dan nota dinas yang dikeluarkan rektorat dan Dirmawa tersebut digunakan oleh Paslon Nomor Urut 03 beserta jajarannya untuk membentuk BEM 'Ungu' yang inkonstitusional menurut UUD IKM UI dan tidak memiliki legitimasi di mata IKM UI," jelas pihak BEM UI.
"Hal tersebut disebabkan sengketa pad Pemira UI 2024 sedang dipersidangkan oleh MM UI dan seluruh proses regenerasi, terutama terkait BPH Umum BEM UI 2025, diurus oleh Kongres Mahasiswa UI (KM UI). Dengan demikian, pembentukan BEM "Ungu" yang hanya mengacu pada keinginan Rektor UI, bukan kepentingan IKM UI menjadi bentuk pengkhianatan bagi kedaulatan IKM UI," sambungnya.
BEM UI Kuning menilai kehadiran BEM 'Ungu' yang melibatkan intervensi dari rektorat dan Dirmawa UI, mencoreng Undang-Undang Dasar (UUD) IKM UI sebagai landasan konstitusional terbentuknya BEM UI.
Menurut pihak BEM UI Kuning, kedaulatan yang semestinya berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut UUFD IKM UI, seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD IKM UI, dianggap tidak ada artinya di hadapan BEM 'Ungu' yang terbentuk karena ditunjuk oleh rektor.
(nah/nwk)