AS Bakal Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing, Tak Boleh Lebih 4 Tahun

ADVERTISEMENT

AS Bakal Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing, Tak Boleh Lebih 4 Tahun

Pasti Liberti Mappapa - detikEdu
Jumat, 29 Agu 2025 17:30 WIB
U.S. President Donald Trump speaks at an event hosted by America250 in Des Moines, Iowa, U.S., July 3, 2025. REUTERS/Nathan Howard
Presiden Amerika Serikat Donald Trump Foto: REUTERS/Nathan Howard
Jakarta -

Pemerintahan Presiden Donald Trump berencana memperketat aturan masa tinggal mahasiswa asing di Amerika Serikat. Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengumumkan akan mengusulkan aturan baru yang membatasi durasi tinggal mahasiswa asing, yang dikenal sebagai pemegang visa F, di AS.

Usulan aturan baru ini akan mengubah ketentuan tersebut dengan menetapkan masa tinggal tetap, yaitu "maksimal sesuai durasi program studi yang diikuti, namun tidak melebihi empat tahun."

Aturan ini tetap mempertahankan masa tenggang 60 hari bagi mahasiswa asing untuk mengurus status hukum mereka atau meninggalkan AS setelah menyelesaikan studi seperti dikutip dari CNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 1978, pemegang visa F, yakni mahasiswa asing, diizinkan tinggal di AS selama masa studi mereka tanpa batasan waktu tertentu, sepanjang mereka terdaftar sebagai mahasiswa penuh waktu.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Politico, pejabat DHS menyatakan aturan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem yang dianggap telah 'disalahgunakan' oleh mahasiswa asing yang menjadi 'pelajar abadi'.

"Selama ini, pemerintahan sebelumnya membiarkan mahasiswa asing dan pemegang visa lainnya tinggal di AS hampir tanpa batas waktu, yang menimbulkan risiko keamanan, membebani anggaran negara, dan merugikan warga AS," ujar juru bicara DHS dalam pernyataan resminya Rabu (27/8/2025) waktu AS.

Ia menyambung "Aturan baru ini akan mengakhiri penyalahgunaan tersebut dengan membatasi durasi tinggal pemegang visa tertentu, sekaligus meringankan beban pemerintah federal dalam mengawasi mahasiswa asing."

Jika aturan ini disahkan, mahasiswa asing akan diwajibkan menjalani penilaian rutin oleh DHS untuk memperpanjang masa tinggal mereka di AS. Namun, sejumlah pihak yang mewakili mahasiswa asing menilai aturan ini akan menciptakan ketidakpastian dan menambah hambatan birokrasi bagi para pelajar.

"Mahasiswa internasional berhak mendapatkan kepastian bahwa masa tinggal mereka di AS sesuai dengan kebutuhan program akademik mereka," kata Miriam Feldblum, presiden dan CEO Presidents' Alliance, organisasi yang mewakili 500 pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di AS seperti dikutip dari Politico.

"Mereka sudah menjadi kelompok yang paling ketat diawasi di AS, dengan pengawasan ketat dari DHS dan institusi akademik," imbuh Feldblum.

Fanta Aw, direktur eksekutif dan CEO NAFSA: Association of International Educators, memperingatkan bahwa aturan ini dapat mengurangi minat mahasiswa asing untuk belajar di AS.

"Aturan ini jelas akan menjadi penghalang tambahan bagi mahasiswa internasional yang memilih untuk belajar di Amerika Serikat, yang pada akhirnya merugikan ekonomi AS, inovasi, dan daya saing global," ujar Aw.

Tantangan logistik, seperti penundaan wawancara visa, telah menyebabkan penurunan jumlah pendaftar mahasiswa internasional. Laporan dari Institute of International Education, yang mengumpulkan data dari ratusan institusi pendidikan tinggi di AS, menunjukkan bahwa 35 persen perguruan tinggi melaporkan penurunan aplikasi untuk tahun ajaran ini, dibandingkan hanya 17 persen pada tahun sebelumnya.

Selain itu, penurunan jumlah mahasiswa asing juga berdampak serius pada keuangan perguruan tinggi. Mahasiswa asing biasanya membayar biaya kuliah lebih tinggi dan menerima lebih sedikit bantuan beasiswa, sehingga menjadi sumber pendapatan penting bagi institusi pendidikan.




(pal/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads