Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem juga memerintahkan untuk menghentikan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran Universitas Harvard yang berlaku untuk tahun ajaran 2025-2026, kata departemen tersebut dalam sebuah pernyataan.
Program tersebut diawasi oleh unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri AS, yang berada di bawah badan yang dipimpin Noem.
Noem menuding Harvard mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China. Sementara itu, Harvard mengatakan tindakan pemerintahan Trump adalah tindakan ilegal dan merupakan bentuk pembalasan.
Penyebab Larangan Harvard Menerima Mahasiswa Asing
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan, langkah tersebut dilakukan setelah Harvard menolak memberikan data pribadi mahasiswa asing kepada pemerintah federal saat digelar pemeriksaan menyeluruh terhadap kampus-kampus AS.
Seluruh kampus di negara tersebut tengah disorot pemerintah dengan tuduhan mengampanyekan antisemitisme dan mendukung aksi terorisme, menyusul maraknya unjuk rasa pro-Palestina di lingkungan perguruan tinggi.
Menurut laporan Reuters, Harvard memiliki hampir 6.800 mahasiswa internasional pada tahun ajaran 2024-2025. Jumlah itu setara 27 persen dari total mahasiswa baru.
"Merupakan suatu keistimewaan, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar," kata Noem dalam USA Today.
9 Negara Asal Mahasiswa Asing Terbanyak ke Harvard "Class of 2028"
Menurut laman The Harvard Crimson, Harvard menerima 3,59 persen pelamar untuk Class of 2028, tingkat penerimaan tertinggi dalam empat tahun. "Class of 2028" merujuk pada kelompok mahasiswa yang masuk Universitas Harvard sebagai mahasiswa tahun pertama pada musim gugur tahun 2024, dengan harapan lulus pada tahun 2028.
Total, Harvard menerima 1.937 mahasiswa tahun ini dari sekitar 54 ribu pelamar.
"Kami pikir mereka yang terbaik," ungkap Dekan Penerimaan dan Bantuan Keuangan William R. Fitzsimmons. "Kami benar-benar ingin melihat mereka datang ke sini," imbuhnya.
Fitzsimmons menambahkan jika angkatan terbaru ini adalah angkatan yang "sangat internasional". Sekitar 16 persen pendaftar yang diterima adalah mahasiswa internasional, yang berasal dari 94 negara. Kanada, Inggris, dan China adalah tiga negara dengan jumlah pendaftar terbanyak.
Lebih lengkapnya, berikut negara penyumbang mahasiswa asing terbanyak "Class of 2028":
- Kanada: 78 orang
- Inggris Raya: 42 orang
- China: 24 orang
- Korea Selatan: 21 orang
- Jerman: 20 orang
- Brazil: 18 orang
- Italia: 18 orang
- India: 15 orang
- Meksiko: 15 orang
Universitas Harvard juga mengeluarkan data negara penyumbang alumni asing terbanyak pada 2022-2023. Posisi pertama diraih oleh Inggris Raya dengan 7.177 alumni. Disusul dengan Kanada pada 5.902 alumni dan Jepang dengan 3.433 alumni. Berikut daftar lengkapnya:
- Inggris Raya: 7.177 alumni
- Kanada: 5.902 alumni
- Jepang: 3.433 alumni
- India: 2.562 alumni
- Australia: 2.542 alumni
- Jerman: 2.155 alumni
- Prancis: 2.088 alumni
- Singapura: 1.957 alumni
- Brazil: 1.683 alumni
- Meksiko: 1.503 alumni
- Jerman: 2.155 alumni
Berapa Mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard?
Hingga saat ini, tercatat ada 33 mahasiswa asal Indonesia yang tengah berkuliah di Harvard. Jumlah ini dibarengi dengan enam akademisi Indonesia yang tersebar di kampus-kampus Harvard.
Kemudian total ada 315 mahasiswa Indonesia yang telah meraih gelar dari Universitas Harvard. Alumni Harvard asal Indonesia itu antara lain Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan periode 2024-sekarang, Agus Harimurti Yudhoyono; dan pendiri Ruangguru Adamas Belva Syah Devara.
Bagaimana Nasib Mahasiswa Asing Usai Larangan Trump?
Usai larangan tersebut, Universitas Harvard melayangkan gugatan pada pemerintahan Trump. Pengaduan ini diajukan di pengadilan distrik di Massachusetts pada Jumat (23/5/2025).
Dalam pengaduan tersebut dikatakan tindakan pemerintahan Trump sebagai pelanggaran yang terang-terangan terhadap Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, dan Undang-Undang Prosedur Administratif. Harvard mengatakan akan mengajukan perintah penahanan sementara terhadap keputusan administrasi tersebut.
Dalam sebuah pesan kepada komunitas Harvard, Rektor Harvard mengutuk apa yang disebutnya sebagai "tindakan yang melanggar hukum dan tidak beralasan."
"Tindakan tersebut membahayakan masa depan ribuan mahasiswa dan akademisi di Harvard dan menjadi peringatan bagi banyak orang lain di perguruan tinggi dan universitas di seluruh negeri yang datang ke Amerika untuk mengejar pendidikan dan mewujudkan impian mereka," katanya.
Setelah gugatan hukum diajukan, seperti dilansir AFP dan Reuters, Sabtu (24/5/2025), hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan perintah agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat".
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
(nir/pal)