Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Langkahnya!

ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKTM untuk Daftar KIP Kuliah 2025, Simak Langkahnya!

Cicin Yulianti - detikEdu
Senin, 06 Jan 2025 07:30 WIB
Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Ilustrasi SKTM. Foto: Getty Images/skynesher
Jakarta -

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah salah satu dokumen penting untuk daftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2025. SKTM menunjukkan kemampuan ekonomi seseorang.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 rencananya akan dibuka mulai 3 Februari 2025. Hal ini berarti sehari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Bagi siswa yang berencana daftar KIP Kuliah dan jalur SNBP maka bisa menyiapkan SKTM mulai dari sekarang. Bagaimana cara membuatnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat SKTM

Mengutip laman SIPPN Menpan RI, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk memperoleh SKTM:

  • Fotokopi e-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT atau RW

Perlu diperhatikan juga, dokumen syarat pembuatan SKTM bisa berbeda di tiap daerah. Sehingga alangkah baiknya detikers bisa menanyakan langsung kepada pihak yang bekerja di kantor desa/kelurahan/kecamatan langsung.

ADVERTISEMENT

Cara Membuat SKTM

Cara Membuat SKTM Offline

  1. Datang ke kantor desa/kelurahan/kecamatan atau kantor pelayanan SKTM setempat.
  2. Serahkan dokumen syarat kepada petugas pembuatan SKTM.
  3. Berkas akan dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  4. Jika dokumen syarat sudah lengkap, maka petugas akan memproses pembuatan SKTM.
  5. SKTM akan disahkan oleh pejabat berwenang setempat.
  6. Setelah itu, SKTM bisa digunakan oleh pemilik sebagai syarat daftar KIP Kuliah 2025.

Cara Membuat SKTM Online

  1. Unduh aplikasi SIpraja di handphone.
  2. Buat akun user dan lakukan verifikasi akun.
  3. Lakukan pengajuan lewat tipe B SKTM di kecamatan.
  4. Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai dan surat keterangan dari RT/RW.
  5. Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
  6. Jika memenuhi syarat maka SKTM akan diproses.
  7. SKTM akan disahkan dan ditandatangani camat.
  8. Petugas kecamatan mengunggah SKTM di aplikasi dan detikers bisa mengunduhnya sendiri.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

Selain membuat SKTM, detikers juga harus menyiapkan syarat lainnya agar bisa mendaftar KIP Kuliah. Berikut di antaranya:

  • Siswa SMA/SMK atau sederajat yang lulus pada tahun 2025/2024/2023
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Termasuk ke dalam kriteria penerima KIP Kuliah seperti pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
  • Mempunyai SKTM yang dikeluarkan pemerintah daerah
  • Mempunyai potensi akademik yang baik
  • Diterima di perguruan tinggi negeri ataupun swasta di program studi (prodi) terakreditasi A atau B. Pada situasi tertentu, prodi terakreditasi C dipertimbangkan
  • Tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Itulah tata cara membuat SKTM bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah di tahun ini. Semoga bermanfaat informasinya ya.




(cyu/nwk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads