Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro berbicara soal hakikat otonomi kampus. Menurutnya otonomi kampus tak terkait pembiayaan.
"Kesannya bahwa otonomi yang sudah digaungkan sejak awal ini dalam kenyataannya masih dipahami kurang tepat oleh pemerintah maupun oleh pribadi itu sendiri. Di mana otonomi yang kami harapkan dari awal adalah otonomi tata kelola perguruan tinggi tersebut sehingga mampu membuat kebijakan keputusan yang bertanggung jawab secara mandiri. Tidak ada otonomi terkait dengan pembiayaan. Perguruan tinggi milik pemerintah tetap negara yang mendanai perguruan tinggi tersebut tapi dalam tata kelola sehari-harinya mereka mempunyai suatu otonomi membuat keputusan, buat program dan program dan sebagainya," jelas Mendikti Satryo.
Hal itu dikatakan Prof Satryo dalam Taklimat Media 2025 di Kemendiktisaintek, Jl Pintu Satu Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2024). Satryo adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Dirjen Dikti pada 1999-2007. Di masanya, Satryo mulai melakukan pembaharuan pendidikan tinggi Indonesia. Institusi pendidikan tinggi yang besar mulai diubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) sejak Desember 2000.
"Jadi itu kita ingin kembalikan lagi dan selama ini terjadi banyak pembuatan regulasi-regulasi yang cenderung menghambat otonomi tersebut karena pemerintah yang waktu itu mungkin sedang menjalankan tugas, tidak paham otonomi sebetulnya. Penghambat regulasi yang luar biasa tetap untuk kampus-kampus sehingga dosen-dosen, mahasiswa itu sulit bisa menunjukkan kinerjanya," lanjut Satryo.
Menurutnya, banyak regulasi berat yang menghambat dan mempersulit ruang gerak dosen hingga mahasiswa.
"Itu yang mau kita benahi kembali, balik lagi pada marwahnya perguruan tinggi yang otonom dan akuntabel, tanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan di dalam perguruan tinggi tersebut," jelas dia.
Evaluasi-Rombak Aturan yang Dinilai Hambat Otonomi Kampus
Dalam Taklimat Media 2025, Satryo juga mengungkapkan rencana untuk mengevaluasi dan merombak sejumlah peraturan menteri di bawah Kemendiktisaintek. Peraturan itu adalah:
- Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
- Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
- Draf Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang "Grasi" Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN
Bahkan, Mendikti sudah merilis Surat Edaran Mendiktisaintek No 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Dalam surat edaran, Satryo menyatakan Kemendiktisaintek menilai evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 perlu dalam rangka merevitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Hasil evaluasi Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ditargetkan selesai sebelum 18 Agustus 2025.
Simak Video "Video: Rencana Satryo Brodjonegoro Seusai Tak Lagi Jadi Mendiktisaintek"
(nwk/pal)