Universitas Indonesia (UI) berikan respons terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam siaran pers yang diterima detikEdu, Rabu (29/5/2024) dijelaskan seluruh rektor perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH) sudah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek). Ada tiga poin penting yang perlu dilakukan rektor PTN dan PTNBH terkait terbitnya surat ini, yakni:
- Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali besaran UKT dan IPI tahun akademik 2024/2026 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat 5 Juni 2024. Pengajuan ini dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal biaya yang tertera dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbduristek.
- Setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI sebelumnya.
- Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat hadirnya revisi.
UI Minta Camaba Tak Ragu Bertanya
Proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI di UI dijelaskan menerapkan tiga prinsip penting, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mematuhi semua regulasi yang ditetapkan Kemendikburistek.
- Tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada tahun akademik 2023/2024.
- Memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT tahun 2023/2024.
Dengan adanya aturan terbaru, UI masih melakukan evaluasi dan revisi terkait hadirnya keputusan rektor terbaru tentang tarif UKT dan IPI. Meski begitu, Kampus Jaket Kuning ini meminta calon mahasiswa baru (camaba) yang telah diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) atau jalur lainnya nanti tak ragu bertanya.
Terlebih bila nantinya mereka menilai bila penetapan kelas UKT baginya dirasa kurang tepat.
"Para camaba tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI," tegas pihak UI dalam keterangan tertulis.
Besaran UKT dan IPI UI Tahun Akademik 2023/2024
Berikut ini gambaran UKT UI pada tahun akademik 2023/2024:
- Fakultas kedokteran: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas kedokteran gigi: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas kesehatan masyarakat: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas ilmu keperawatan: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas farmasi: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas matematika dan IPA: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas teknik: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas ilmu komputer: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
- Fakultas hukum: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas ekonomi dan bisnis: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas ilmu pengetahuan budaya: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas psikologi: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas ilmu administrasi: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta-Rp 17,5 juta
- Fakultas vokasi: Rp 0-Rp 500 ribu hingga Rp 17,5 juta-Rp 20 juta
Seluruh Keputusan Rektor tentang biaya pendidikan UI tahun akademik 2023/2024 bisa dilihat di sini. Semoga bermanfaat detikers!
(det/det)