UKT Batal Naik, Nadiem: PTN Perlu Rangkul Camaba yang Belum Daftar Ulang

ADVERTISEMENT

UKT Batal Naik, Nadiem: PTN Perlu Rangkul Camaba yang Belum Daftar Ulang

Devita Savitri - detikEdu
Selasa, 28 Mei 2024 09:30 WIB
Mahasiswa UNY gelar demo menuntut perbaikan sistem uang kuliah tunggal (UKT), Kamis (19/1/2023).
UKT 2024 di berbagai PTN batal naik usai Nadiem dipanggil Presiden Jokowi. Ini langkah lanjutannya. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Jakarta -

Kisruh naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) menemui babak akhir usai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/5/2024) kemarin.

Pertemuan itu menghasilkan keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai PTN. Ia juga meminta perguruan tinggi 'jemput bola' ke calon mahasiswa baru.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi," tuturnya dikutip dari rilis yang diterima detikEdu ditulis Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan aturan ini, ia menekankan agar calon mahasiswa baru (camaba) mendapat informasi pembatalan naiknya UKT dan yang telah mengundurkan diri bisa diterima kembali.

"Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem.

ADVERTISEMENT

Bagaimana yang Sudah Bayar UKT?

Sedangkan untuk mahasiswa yang telah membayar UKT dengan nominal kenaikkan, Nadiem berpesan agar PTN bisa punya kebijakan pengembalian ataupun dipergunakan pada semester selanjutnya. Namun, satu hal yang pasti seluruh camaba harus mendapat besaran nominal yang sama karena kebijakan baru.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," katanya.

Hingga saat ini, kebijakan kenaikan UKT akan disampaikan secara resmi melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek). Nadiem meyakini bahwa dirinya telah mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak," ungkapnya.

Setelah Surat Dirjen terbit, ia meminta pimpinan PTN untuk segera mengimplementasikan kebijakan baru dengan sebaik-baiknya.

"Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," jelas Menteri Nadiem.

Sebagai informasi kisruh naiknya UKT bergulir sejak beberapa PTN mengeluarkan kebijakan biaya pendidikan untuk calon mahasiswa baru yang lulus dari jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Berbagai PTN dinilai menaikkan biaya secara tidak wajar bahkan hingga 100%.

Akibatnya gejolak demonstrasi mahasiswa tidak bisa dihindarkan hingga akhirnya Mendikbudristek dipanggil menghadap DPR dan Presiden Joko Widodo sebagai proses penyelesaian kisruh ini.

Simak Video 'Akhirnya, UKT Batal Naik Setelah Tuai Berbagai Protes':

[Gambas:Video 20detik]



(det/nwk)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads