Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa kampus negeri menuai sorotan berbagai pihak. Namun, kebijakan tersebut sebenarnya telah disesuaikan dengan Permendikbudristek terbaru tahun 2024.
Menurut Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD kebijakan tersebut dilakukan beberapa kampus untuk menjamin pemerataan bantuan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
"Jadi bukan menaikkan UKT tapi menambahkan kelompok UKT-nya jadi lebih banyak. Karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang mampu," katanya, dikutip dari arsip detikEdu, Rabu (22/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditelisik secara detail, beberapa kampus ternyata tak menaikkan keseluruhan UKT per golongannya. Ada yang hanya menaikkan UKT di golongan tertingginya.
Contohnya adalah beberapa PTN sebagai berikut:
PTN yang UKT Tertingginya Naik di Tahun 2024
1. Universitas Sebelas Maret (UNS)
Pada tahun 2023, UKT yang berlaku di UNS ada sebanyak 8 golongan. Namun, di tahun ini bertambah menjadi 9 golongan.
Besaran UKT terendah untuk semua prodi tahun 2023 dan 2024 UNS masih sama yakni Rp 475 ribu. Sementara UKT tertinggi UNS mengalami kenaikan.
Misalnya di Fakultas Kedokteran UNS, UKT tertinggi sebelumnya adalah Rp 21.815.000 (golongan 8), sedangkan tahun ini menjadi Rp Rp 30 juta (golongan 9).
2. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
UNY telah mengalami perubahan UKT sebanyak beberapa kali. Mulai dari sebelum menjadi kampus berstatus PTNBH, setelah jadi PTNBH, dan setelah terbitnya Permendikbudristek No 2 Tahun 2024.
Penggolongan UKT UNY pada tahun 2023 dan 2024 masih sama yakni 10 golongan. Namun, besaran UKT tertinggi di tiap fakultas mengalami kenaikan.
Berikut perbandingan kenaikan UKT di UNY pada tahun 2023 dan 2024:
UKT UNY Tahun 2023
Golongan I: Rp 500.000,00
Golongan II: Rp 1.000.000,00
Golongan III: Rp 2.400.000,00
Golongan IV: Rp 3.145.000,00-Rp 4.235.000,00
Golongan V: Rp 3.630.000,00-Rp 4.840.000,00
Golongan VI: Rp Rp 4.235.000,00-Rp 5.445.000,00
Golongan VII: Rp 4.940.000,00-Rp 6.350.000,00
Golongan VIII: Rp 5.681.000,00-Rp 7.300.000,00
Golongan IX: Rp 6.535.000,00-Rp 8.395.000,00
Golongan X: Rp 7.515.000,00-Rp 9.655.000,00
UKT UNY Tahun 2024
Golongan I: Rp 500.000,00
Golongan II: Rp 1.000.000,00
Golongan III: Rp 3.200.000,00-Rp 4.000.000,00
Golongan IV: Rp 3.900.000,00-Rp 5.100.000,00
Golongan V: Rp 4.600.000,00-Rp 6.300.000,00
Golongan VI: Rp 5.300.000,00-Rp 7.600.000,00
Golongan VII: Rp 6.000.000,00-Rp 9.000.000,00
Golongan VIII: Rp 7.100.000,00-Rp 10.500.000,00
Golongan IX: Rp 8.100.000,00-Rp 12.000.000,00
Golongan X: Rp 0 (beberapa program studi tidak dibebani UKT 10)-Rp 14.000.000,00
3. Universitas Brawijaya (UB)
Tahun ini UB menambah pengelompokkan UKT mahasiswa. Pada 2024, ada sebanyak 12 golongan UKT UB sedangkan pada tahun 2023 hanya ada 6 golongan.
Untuk golongan 1 dan 2 masih memiliki besar yang sama yakni Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Sementara itu, besar UKT tertinggi saat ini menjadi naik drastis.
Misalnya pada UKT tertinggi di Fakultas Kedokteran UB tahun 2023 adalah sebesar Rp 23.450.000 (golongan 6). Tahun ini, UKT tertinggi di Fakultas Kedokteran UB adalah Rp 33.500.000 (golongan 12)
4. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
ITS menambah pengelompokkan UKT pada tahun ini. Semula hanya ada 8 golongan UKT dan pada 2024 bertambah satu menjadi 9 golongan (kecuali S1 Kedokteran ITS).
Besaran UKT ITS di seluruh prodi adalah sama kecuali pada Fakultas Kedokteran. Kenaikan UKT pun tak terjadi pada golongan 1-6.
Namun, setelah adanya penambahan golongan 7, UKT tertinggi di ITS menjadi naik. Berikut rincian kenaikan UKT tertinggi di ITS:
UKT ITS Tahun 2023
UKT 1: Rp 500.000.
UKT 2: Rp 1.000.000.
UKT 3: Rp 2.500.000.
UKT 4: Rp 4.000.000.
UKT 5: Rp 5.000.000.
UKT 6: Rp 6.000.000.
UKT ITS Tahun 2024
UKT 1: Rp 500.000.
UKT 2: Rp 1.000.000.
UKT 3: Rp 2.500.000.
UKT 4: Rp 4.000.000.
UKT 5: Rp 5.000.000.
UKT 6: Rp 6.000.000.
UKT 7: Rp 7.500.000.
detikers punya keluhan seputar UKT? Silahkan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.
(cyu/faz)