Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta Komisi X DPR RI bersama-sama dengan Kemendikdburistek untuk mengupayakan peningkatan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Upaya peningkatan anggaran KIP Kuliah menurutnya dapat mengakomodasi lebih banyak calon mahasiswa kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi di tengah kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Harapan saya ini jadi komitmen bersama, bukan hanya Kemendikbudristek, tetapi juga Komisi X. Dengan adanya kebijakan ini, baik Komisi X, maupun Kemendikbudristek, berjuang meningkatkan KIP dari tingkat ekonomi yang sangat membutuhkan," ucapnya di Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen kami, berjuang ke kementerian lain, dan harapan kami Komisi X berjuang meningkatkan anggaran KIP Kuliah agar yang tidak mampu masih bisa mengikuti perguruan tinggi," imbuhnya.
Kemdikbud Telah Meningkatkan Jumlah Penerima KIP Kuliah
Menurut Nadiem, sejumlah kebijakan Kemendikbudristek beberapa waktu ke belakang telah meningkatkan jumlah penerima KIP Kuliah.
Ia menambahkan, pihaknya juga memperbesar biaya KIP Kuliah agar mahasiswa penerima bantuan pendidikan ini juga dapat kuliah di prodi yang berbiaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) lebih mahal dengan akreditasi tinggi.
Berdasarkan catatan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdbudristek, anggaran KIP Kuliah 2024 untuk 985.577 mahasiswa ongoing (yang sedang kuliah) sebesar 13,8 triliun. Sedangkan target mahasiswa baru 2024 penerima KIP Kuliah yakni sebanyak 200 ribu orang.
Sebelumnya, mahasiswa baru 2023 penerima KIP Kuliah sebanyak 161.953 orang.
"Selama ini sudah meningkat dari tahun ke tahun, banyak kebijakan kita memperbesar unit cost KIP Kuliah agar bisa masuk prodi yang lebih mahal dengan akreditasi yang tinggi dan meningkatkan jumlah KIP," ucapnya.
"Karena situasi paling ideal adalah tangga UKT dilaksanakan. Mahasiswa yang mampu, membayar UKT lebih banyak. Mahasiswa yang tidak mampu, bayar lebih sedikit. Untuk melaksanakan itu secara efektif, di bagian tangga paling rendah, paling tidak mampu, diberi kesempatan lewat KIP Kuliah," ucapnya.
DPR Tanggapi Aturan Permendikbudristek
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan pihaknya meminta Kemendikbudristek mencabut Permendikbudristek No 2 Tahun 2024 yang di dalamnya mengatur UKT bagi mahasiswa baru angkatan 2024 dan selanjutnya.
Pada aturan tersebut, UKT PTN dapat terbagi atas kelompok-kelompok. PTN wajib menetapkan UKT kelompok 1 dan 2 sebesar Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. UKT semua kelompok ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan per prodi.
Lebih lanjut, besar UKT per semester yang dikenakan pada mahasiswa bisa lebih besar dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) prodi jika mahasiswa S1/diploma diterima lewat jalur kelas internasional, diterima lewat jalur kerja sama, diterima lewat jalur rekognisi pembelajaran lampau (RPL) untuk lanjut pendidikan formal pada PTN, dan merupakan warga negara asing (WNA).
"Kita minta untuk direvisi terkait dengan Permendikbud nomor 2 tahun 2024 yang di dalamnya terkait dengan pengaturan standar pembiayaan," kata Syaiful di DPR RI, Jumat (17/5/2024).
Ia mengatakan, Komisi X DPR RI juga membentuk panja bernama Panja Pembiayaan Pendidikan sebagai respons cepat dari tiap pemangku kepentingan dalam masalah kenaikan UKT.
"Dari stakeholder pendidikan, terutama temen-teman mahasiswa, yang merasa betul-betul dirugikan dengan kenaikan UKT," jelasnya.
detikers punya keluhan seputar UKT? Silakan sampaikan ceritanya ke detikedu@detik.com disertai kontak yang bisa dihubungi.
(twu/faz)