Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Minimal Apa?

ADVERTISEMENT

Aturan Pemberian Gelar Doktor Kehormatan, Minimal Apa?

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 29 Feb 2024 17:30 WIB
Infografis doktor honoris causa
Ilustrasi honoris causa. Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Jakarta -

Detikers mungkin kerap mendengar tentang gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Gelar doktor kehormatan pada dasarnya bisa diberikan kepada warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing.

Tentunya ada persyaratan bagi penerima maupun perguruan tinggi untuk bisa memberikan gelar ini. Pemberian gelar doktor kehormatan telah diatur melalui Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.

Berdasarkan aturan tersebut, gelar doktor kehormatan didefinisikan sebagai gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang mempunyai program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau Unggul kepada perseorangan yang layak mendapatkan penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan. Lantas seperti apa syarat pemberian dan penerima gelar doctor honoris causa?

Aturan Pemberian Doktor Kehormatan

Dikutip dari Peraturan Menristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, seperti ini aturan pemberian gelar doktor kehormatan:

ADVERTISEMENT
  • Perguruan tinggi yang bersangkutan menyelenggarakan program doktor terkait jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.
  • Calon penerima gelar doktor kehormatan yang berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya bermanfaat untuk kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
  • Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.

Penyandang gelar doktor kehormatan nantinya akan memperoleh gelar Dr. (H.C.) yang disematkan di depan namanya. Menteri bisa mencabut gelar tersebut apabila tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan menteri ini.

Sementara, jika berdasarkan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013, seperti ini aturannya:

Syarat Perguruan Tinggi

Kampus harus memiliki fakultas atau jurusan yang menyelenggarakan bidang ilmu pengetahuan yang sama dengan bidang ilmu pengetahuan yang jadi ruang lingkup jasa dan/atau karya untuk calon penerima gelar doktor kehormatan.

Perguruan tinggi menyelenggarakan program doktor sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampus memiliki profesor tetap dalam bidang yang dimaksud dalam poin sebelumnya.

Syarat Penerima

Gelar doktor kehormatan diberikan untuk seseorang yang mempunyai jasa dan/atau karya yang:

  • Luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
  • Sangat berarti untuk pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
  • Sangat bermanfaat untuk kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia, atau
  • Luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang pengetahuan, teknologi, seni, kemanusiaan, sosial budaya, dan/atau kemasyarakatan
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Mempunyai gelar akademik minimal S1 atau setara level 6 dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  • Mempunyai moral, etika, dan kepribadian baik
  • Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, sekaligus mendukung perdamaian dunia.

Itulah beberapa aturan pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa.




(nah/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads