Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menjadi sorotan lantaran membuka skema pembayaran uang kuliah dengan pinjaman online (pinjol). Diketahui, skema pembayaran tersebut bekerja sama dengan pihak ketiga, Danacita.
Sebelumnya, ramai unggahan di media sosial X yang menyebut ITB bekerja sama dengan pinjol agar mahasiswa bisa mencicil uang kuliah 6-12 kali. Skema tersebut memancing perdebatan netizen hingga pemangku kepentingan.
Untuk menindaklanjuti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 lalu untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB," ucap Aman dalam laman Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikutip Selasa (30/1/2024).
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah. Berdasarkan keterangan yang diterima, pinjaman baru diberikan jika mahasiswa telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Sebagai informasi, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama yang menyediakan layanan pembiayaan pendidikan.
Berikan Suku Bunga dalam Skema UKT
Berdasarkan penelitian OJK, suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Pihak Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali. Hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan. Selain itu, OJK menegaskan perlunya edukasi kepada pelajar mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan menyatukan pelaksanaan hal-hal tersebut.
Penjelasan Pihak Kampus
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto memberikan penjelasan terkait pembayaran uang kuliah tersebut. Naomi menjelaskan, pada Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa wajib membayar uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh pada setiap semester.
Kemudian untuk metode pembayaran, ITB memberikan banyak pilihan melalui bank, mulai layanan virtual account maupun kartu kredit, hingga lembaga nonbank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia juga mengungkapkan prosedur pengajuan keringanan UKT yang terbuka bagi mahasiswa
"Khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," katanya dalam laman detikNews.
(nir/nwk)