UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berhasil melikuidasi Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta menjadi Rumah Sakit Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Secara resmi, likuidasi tercantum dalam Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum an Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Rektor UIN Jakarta, Prof Asep Saepudin Jahar mengaku bersyukur atas penyelesaian proses likuidasi tersebut. Penyelesaian likuidasi tersebut dapat selesai sesuai dengan target yakni selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta. Setelah lama kita tunggu dengan dukungan dan kerja keras semua elemen, saya haturkan terima kasih," kata Asep dalam keterangan resminya, Senin (16/10/2023).
Menurut Wakil Rektor Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof Dr Imam Subchi proses bisa cepat selesai berkat dukungan dari berbagai pihak.
"Tentunya ini patut kita syukuri bersama, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan men-support penyelesaian likuidasi, baik Menteri Agama RI, Sekjen Kemenag RI, Dirjen Pendis Kemenag, dan seluruh jajarannya," tambahnya.
Jadi Pusat Riset dan Pendidikan Kedokteran
Asep mengatakan RS Haji UIN Jakarta akan dijadikan pusat riset, pendidikan kedokteran, kesehatan, dan bidang ilmu terkait selain sebagai rumah sakit publik.
"Semoga ke depan RS Haji UIN Jakarta menjadi tempat layanan kesehatan bagi masyarakat secara prima. Juga, rumah sakit ini menjadi tempat belajar mahasiswa kedokteran, ilmu kesehatan dan bidang ilmu lainnya," tuturnya.
Dalam mewujudkan RS UIN Jakarta menjadi rumah sakit terbaik, Imam mengatakan akan ada langkah-langkah strategis yang disusun dalam mengakselerasi penyehatan RS Haji.
"Ke depan, harus ada timeline langkah-langkah strategis dan aplikatif guna mempercepat proses penyehatan hingga ke arah cita-cita menjadi rumah sakit yang excellent," kata Imam.
Proses Likuidasi Rumah Sakit
Proses likuidasi ini sendiri bermula pada tahun 2017. Saat itu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama memberikan seluruh saham Provinsi DKI Jakarta di RS Haji Jakarta sebanyak 51% secara sukarela kepada Kemenag.
Oleh karena itu, Kemenag menjadi pemegang saham senilai 93% dari sebelumnya hanya 42%. Lalu pada tahun 2018, Kemenag menjadikan RS Haji Jakarta sebagai Badan Layanan Usaha sekaligus ikut andil mengawasi, membina, dan mengembangkan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan.
Pada tahun 2020, Kemenag pun menindak lanjuti upaya tersebut dengan mengalihkan pengelolaan manajemen RS kepada UIN Jakarta. Keputusan ini dituangkan dalam KMA 459 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pengelolaan Manajemen PT RS Haji Jakarta.
Setelah melewati beberapa tahapan lainnya, akhirnya RS Haji Jakarta berhasil dilikuidasi oleh UIN Jakarta. Meski demikian, Direktur Utama RS Haji UIN Jakarta, dr Flori Ratna Sari menuturkan bahwa RS Haji Jakarta sempat mengalami krisis kepemilikan bertahun-tahun sebelum dilikuidasi UIN Jakarta.
Baca juga: Kemenag Bentuk SPI di 7 PTKN, Ini Fungsinya |
Kepemilikan yang berganti-ganti terjadi pada RS Haji Jakarta lantaran berbagai faktor seperti pergantian direksi, jumlah SDM yang berlebihan, pergantian kebijakan pemilik, lemahnya kendali biaya disertai utang yang membesar, dan perubahan regulasi rumah sakit yang dinamis dari Kemenkes.
Dengan likuidasi tersebut, Flori berharap RS UIN Jakarta akan menjadi salah satu rumah sakit berprestasi nasional dan internasional. Ia juga berharap RS tersebut dapat berperan lebih baik sebagai pusat layanan kesehatan publik sekaligus pusat pengembangan akademik UIN Jakarta.
"Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan aset umat yang bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan masyarakat namun juga berperan sebagai Rumah Sakit Pendidikan dengan keunggulan Haji. Insya Allah ke depan, New Rumah Sakit Haji Jakarta bisa mengejar ketertinggalan menjadi salah satu rumah sakit terbaik " katanya.
(cyu/nah)