Kemenag Bentuk SPI di 7 PTKN, Ini Fungsinya

ADVERTISEMENT

Kemenag Bentuk SPI di 7 PTKN, Ini Fungsinya

Nikita Rosa - detikEdu
Sabtu, 14 Okt 2023 07:00 WIB
Penandatanganan komitmen penguatan kapabilitas SPI
Penandatanganan Komitmen Penguatan Kapabilitas SPI. (Foto: Kemenag)
Jakarta -

Itjen Kementerian Agama telah membentuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) di tujuh Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Diketahui, pembentukan termasuk dalam tahapan pilot project.

Adapun tujuh kampus yang tengah diawasi SPI adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang (Sumatera Barat), UIN Raden Fatah Palembang (Sumatera Selatan), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro (Lampung), IAIN Ponorogo (Jawa Timur), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Jawa Timur), UIN Alauddin Makassar (Sulawesi Selatan), dan UIN Mataram (Nusa Tenggara Barat).

Sistem Pengendalian Preventif

Inspektur Jenderal Faisal dalam laman Kemenag Jumat (13/10/2023), mengatakan jika SPI merupakan perpanjangan tangan Itjen dalam menjaga akuntabilitas. Hal ini agar apabila ditemukan masalah, Itjen tidak perlu turun langsung ke lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguatan kapabilitas SPI ini, lanjut Faisal, merupakan salah satu langkah strategis dalam membuat sistem pengendalian. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Saat saya dipercaya untuk menjadi Irjen, arahan Menteri saat itu Irjen harus membuat membuat sistem pengendalian yang mengutamakan preventif daripada represif dalam hal pengawasan," terang Faisal.

ADVERTISEMENT

SPI Didorong untuk Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi

Faisal berharap, ke depan SPI juga dapat mengawal terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Pendidikan Islam, mengapresiasi kolaborasi Itjen dengan PTKN. Menurutnya hal ini merupakan sebuah upaya untuk membentuk good university governance.

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini mengungkapkan bahwa SPI merupakan teman sejati bagi Rektor yang memberikan ruang nyaman dan aman.

"Artinya SPI mampu menjadi pintu pengaman awal dalam penyelenggaraan PTKN. SPI memiliki fungsi substantif bahwa dalam setiap penyelenggaraan layanan kemahasiswaan sangat membutuhkan SPI dan tidak akan bermakna tanpa adanya SPI," tegasnya.

SPI diketahui telah dibentuk dalam beberapa PTN. Salah satunya di Universitas Brawijaya (UB) yang bertanggung jawab kepada Rektor.

Tujuan SPI di UB, seperti dilansir dari situs resminya, adalah untuk melaksanakan proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.

SPI juga bertugas mendeteksi secara dini penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.




(nir/faz)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads