Pendaftaran Bantuan Sarana Prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Tahap II kembali dibuka hingga 27 September 2023. Dikutip dari postingan Instagram Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Diktis Kemenag RI) bantuan ini terdiri dari dua kategori yang terpisah.
Pertama Bantuan Sarana Pembelajaran PTKIS sebesar Rp 100 juta per kampus dan kedua Bantuan Prasarana Pembelajaran PTKIS sebesar Rp 100 juta per kampus. PTKIS yang akan mendaftar bantuan ini harus mengunggah proposal dan persyaratan bantuan ke laman https://asaptki.kemenag.go.id/.
Untuk itu, berikut syarat dan informasi Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II selengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II
1. Surat permohonan bantuan
2. Surat rekomendasi dari Kopertais
3. Akte Notaris Yayasan/Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi
4. Ijin pendirian institusi
5. Sertifikasi Akreditasi Minimum BAN PT
6. Surat pernyataan tidak menjadi bagian PT yang mengajarkan paham keagamaan yang intoleran dan radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dari Perguruan Tinggi Bersangkutan
7. Surat keterangan updating data EMIS Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama
8. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
9. Sertifikat Tanah atas nama Yayasan/Perguruan Tinggi
10.NPWP atas nama perguruan tinggi/yayasan
11.Buku rekening atas nama perguruan tinggi atau UPKK
Lingkup Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II
1. Bantuan Sarana:
- Perabot
- Peralatan pendidikan
- Media pendidikan berbasis teknologi informasi
- Buku, buku elektronik, dan repository
- Instrumen eksperimen
- Sarana olahraga
- Sarana kesenian
- Sarana fasilitas umum
- Bahan habis pakai
- Sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan
2. Bantuan Prasarana
- Pembangunan gedung sederhana yang memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana, gedung kantor yang sudah ada desain prototipenya, dan gedung pendidikan lantai dasar dan/atau lanjutan dengan jumlah lantai sampai 2 (dua) lantai
- Rehabilitasi prasarana pendidikan yang telah rusak akibat termakan usia/bencana dengan maksud agar dapat digunakan kembali sesuai fungsinya
Larangan Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II
Biaya bantuan dilarang digunakan untuk:
- Membeli dan/atau menyewa lahan (tanah)
- Membeli dan/atau menyewa gedung pendidikan
- Dipinjam atau maksud lain dengan harapan memperoleh keuntungan
- Membeli dan/atau membelanjakan barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya
- Biaya operasional pendidikan termasuk gaji dosen/karyawan hingga ATK
- Biaya rapat, transport, konsumsi dan lainnya dalam proses pelaksanaan bantuan
Sanksi Bantuan Sarana Prasarana PTKIS Tahap II
Bila lembaga penerima bantuan diketahui tidak melakukan sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku maka akan diberikan sanksi berupa:
- Jika pelanggaran bersifat pidana/perdata penerima bantuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
- Jika pelanggaran bersifat administratif, penerima bantuan akan dikenakan sanksi tidak akan mendapat program bantuan sejenis pada tahun yang akan datang.
Untuk informasi lebih lanjut detikers bisa mengunjungi laman bit.ly/BantuanPTKISTahap2 dan https://asaptki.kemenag.go.id/ ya!
(det/nwy)