Ditjen Dikti Tegaskan Standar Pendidikan Tinggi Baru Tak Deskriptif & Preskriptif

ADVERTISEMENT

Ditjen Dikti Tegaskan Standar Pendidikan Tinggi Baru Tak Deskriptif & Preskriptif

Novia Aisyah - detikEdu
Rabu, 06 Sep 2023 14:00 WIB
Sejumlah peserta bersiap mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) saat seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri di UPN Veteran, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kemendikbudristek belum lama ini merilis Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Terdapat dua pokok dalam peraturan tersebut, yaitu transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi.

Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) mengatakan standar nasional pendidikan tinggi sekarang menjadi lebih sederhana, salah satunya dalam hal standar kompetensi lulusan. Sebagai contoh, saat ini skripsi bukan menjadi satu-satunya bentuk tugas akhir.

Meski demikian, pihak Ditjen Dikti juga menegaskan bahwa standar nasional pendidikan tinggi (SN Dikti) yang baru ini fungsinya hanya sebagai kerangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka standar pendidikan tinggi yang baru itu hanya berfungsi sebagai kerangka saja untuk mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Jadi tidak lagi deskriptif dan preskriptif," ujar Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie melalui Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 secara daring melalui YouTube Ditjen Diktiristek (6/9/2023).

Standar Nasional Dikti Perlu Redesign

Tjitjik mengklarifikasi, SN Dikti perlu didesain ulang agar tidak lagi perskriptif dan mekanistik, melainkan didasarkan pada kerangka penjaminan mutu dan standar yang lebih pengukuran dan penetapannya. Dia menyebut, SN Dikti sebelumnya memiliki rumusan yang kaku.

ADVERTISEMENT

"Jadi, setiap rumusan kompetensi itu dijabarkan satu per satu. Jadi, kompetensi sikap, pengetahuan umum, keterampilan umum itu secara rinci terpisah," kata dia.

Tjitjik menegaskan, transformasi yang dilakukan oleh Kemendikbudristek ini sebetulnya ingin menempatkan perguruan tinggi terkait dengan otonomi akademik yang melekat.

"Oleh karena itu dalam menjalankan otonomi akademik yang ada, maka transformasi akademik ini diperlukan dalam upaya juga untuk mengantisipasi dinamika pendidikan tinggi yang saat ini bekembang cepat," tegas Tjitjik.

Dia menerangkan, pendidikan tinggi mempunyai potensi dampak tercepat, sebab menjadi ujung dari jenjang-jenjang pendidikan sebelumnya mulai dari PAUD.

"Dengan adanya dinamika dan disrupsi teknologi di indonesia, maka pendidikan tinggi yang ada Indonesia ini perlu untuk kemudian beradaptasi lebih cepat agar mampu bersaing di tingkat dunia," imbuhnya.

Tjitjik menekankan, yang menjadi esensi dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 adalah fleksibilitas bagi perguruan tinggi agar betul-betul bisa mengukur sesuai bidang kelimuan dan keunggulan masing-masing. Dia menyebut, setiap kampus pastilah memiliki keunggulan dan karakteristik yang tak dapat disamakan antara satu dan yang lain.




(nah/nah)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads