Alami Kekerasan Seksual di UI, Lapor ke Mana? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

Alami Kekerasan Seksual di UI, Lapor ke Mana? Ini Penjelasannya

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 01 Sep 2023 16:00 WIB
Kampus Universitas Indonesia
Ke mana melapor jika alami kekerasan seksual di UI? Simak informasinya di sini. Foto: Dok. UI
Jakarta -

Pelaporan tindak kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia (UI) dapat dilakukan melalui laman http://linktr.ee/SatgasPPKSUI. Pelapor juga dapat mengirimkan laporan melalui email satgasppksui@gmail.com.

Dikutip dari laman UI, laporan tindak kekerasan seksual yang diterima Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI kemudian akan diperiksa satgas. Tahap pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan Satgas PPKS UI terhadap korban, saksi, dan atau terlapor. Tahap pemeriksaan tindak kekerasan seksual ini dilakukan secara tertutup.

Kemudian, Satgas PPKS UI akan menyusun kesimpulan dan rekomendasi penanganan. Susunan rekomendasi penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan UI ini lalu akan diserahkan kepada rektor UI. Tindak lanjutnya yakni berupa Keputusan Rektor

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas PPKS UI lalu akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi dan pemulihan atas persetujuan korban. Pemulihan korban tindak kekerasan seksual di UI sedianya meliputi tindakan medis, terapi fisik, terapi psikologis, serta bimbingan sosial dan rohani.

Lebih lanjut, terlapor yang terbukti melakukan kekerasan seksual nantinya wajib mengikuti program konseling agar pelaku tidak berulang melakukan tindak kekerasan seksual. Sementara itu, laporan hasil program konseling terlapor akan menjadi dasar rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

ADVERTISEMENT

Apa Saja Kekerasan Seksual yang Dilaporkan?

Anggota Satgas PPKS UI sebelumnya dipilih lewat rangkaian seleksi. Salah satunya yakni Uji Publik Calon Anggota Satgas PPKS UI pada Oktober 2022 lalu. Satgas PPKS UI kini memiliki ruang dan peralatan pendukung di Gedung Perpustakaan Lama, Kampus UI Depok, sejak akhir Juli 2023.

Lantas, apa saja tindak kekerasan seksual yang dilaporkan? Laman Satgas PPKS UI merujuk sumber Merdeka dari Kekerasan Kemendikbudristek terkait hal ini.

Pada dasarnya, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender. Perbuatan kekerasan seksual berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Sedangkan ketimpangan relasi kuasa dan atau gender adalah sebuah keadaan saat terlapor menyalahgunakan pengetahuan, ekonomi, penerimaan masyarakat, atau status sosialnya untuk mengendalikan korban, seperti yang diterangkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Jenis kekerasan, termasuk juga kekerasan seksual, dapat terbagi atas:

  • Kekerasan verbal
  • Kekerasan nonfisik
  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan online (daring) atau yang melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Pada dasarnya, indikator tindakan kekerasan adalah adanya paksaan. Kegiatan apa pun yang mengandung paksaan adalah kekerasan. Berikut contoh kekerasan seksual untuk dilaporkan:

  1. Pemerkosaan
  2. Berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain, seperti lewat lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain
  3. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang
  4. Mengirimkan lelucon, foto, video, audio, atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku
  5. Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut
  6. Memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain, seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya
  7. Mengintip orang yang sedang berpakaian
  8. Membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut
  9. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual, padahal tidak disetujui oleh orang tersebut
  10. Memaksa melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan
  11. Melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender. Perbuatan yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal



(twu/nwy)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads