Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah mendorong lebih banyak korban untuk melapor.
"Kita sudah melihat sendiri bagaimana kehadiran Satgas PPKS telah mendorong semakin banyak korban yang melaporkan kasusnya," tuturnya dalam situs Kemdikbud dikutip Rabu (23/8/2023).
Nadiem menegaskan, Satgas PPPK merupakan perwujudan kampus yang bebas dari kekerasan. Setelah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, jumlah Satgas PPKS terus bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satuan Tugas PPKS di perguruan tinggi sebagai garda depan perwujudan kampus yang merdeka dari kekerasan. Saya benar-benar senang sekali saat mendengar bahwa semua perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk satgas yang sesuai dengan aturan Permen PPKS," jelas Nadiem.
Upaya ini, ungkap Nadiem merupakan usaha untuk menciptakan ekosistem perkuliahan yang kondusif agar dapat meningkatkan antusiasme belajar mahasiswa.
Data Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, mengatakan ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2012-2021. Ia mengatakan data ini didasarkan pada Catatan Tahunan Komnas Perempuan.
Sementara dalam lingkup dunia pendidikan, kekerasan berbasis gender terhadap perempuan paling banyak terjadi di perguruan tinggi dengan urutan pertama sebesar 35 persen.
Menurut Alimatul, setelah 21 tahun, laporan terkait kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan.
"Ini membuktikan bahwa orang sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual dan berani untuk melapor," ujar Alimatul.
"Namun perlu kita pahami bersama bahwa ukuran keberhasilan penanganan kekerasan seksual bukan terletak pada menurunnya laporan kasus, tetapi terletak pada meningkatnya penanganan kasus dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Menurut arsip detikcom, keberadaan Satgas PPKS sendiri termasuk dalam komitmen Kemendikbudristek dalam penghapusan tiga dosa besar di dunia pendidikan. Ketiga hal tersebut ialah intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual.
(nir/faz)