Kemendikbudristek: 100 Persen PTN Sudah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Kemendikbudristek: 100 Persen PTN Sudah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Trisna Wulandari - detikEdu
Jumat, 03 Feb 2023 10:00 WIB
Poster
Data Kemendikbudristek menunjukkan 100 persen PTN di Indonesia sudah membentuk satgas PPKS. Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Total PTN di Indonesia sendiri berjumlah 125 instansi, terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.

Data itu dinyatakan Kepala Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puspeka Kemendikbudristek) Rusprita Putri Utami. Rusprita menambahkan, ada 20 perguruan tinggi swasta (PTS) yang juga sudah membentuk satgas PPKS. Sementara itu, 109 PTS RI tengah di tahap pembentukan satgas PPKS.

"Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk satgas PPKS," kata Rusprita dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/2/2023).

"Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual," imbuhnya.

Rusprita mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan digalakkan mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.

Ia mencatat, berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan pada 2015-2021, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.

Bantu Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida mengatakan, tujuan utama Satgas PPKS adalah membantu korban kekerasan seksual.

"Tujuan kita adalah membantu, memberikan services pada korban. Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas," kata Lenny.

Sementara itu Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) Manneke Budiman mengatakan, pelaksanaan tugas Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Ia menjelaskan, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

"Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri, yaitu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI tersebut.

"Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya yang selama ini ada, sehingga kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan," imbuh Manneke.

Aturan dan Pelatihan Satgas PPKS

Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Berdasarkan peraturan tersebut, anggota Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas PPKS harus gasal, paling sedikit lima orang.

Lebih lanjut, komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan di Satgas PPKS paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota. Sementara itu, keterwakilan unsur mahasiswa minimal 50 persen dari jumlah anggota satgas PPKS.

Rusprita menambahkan, satgas PPKS dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Keduanya menjadi acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas anggota Satgas PPKS. Harapannya, pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

"Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban," tuturnya.

"Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi," kata Rusprita.



Simak Video "Istri Beberkan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Rizal Djibran Padanya"
[Gambas:Video 20detik]
(twu/nwk)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia