Universitas Andalas (Unand) segera menggelar seleksi calon rektor barunya periode 2023-2028. Jabatan Rektor Unand Periode 2019-2023 Prof Dr Yuliandri, SH, MH akan berakhir pada tanggal 24 November mendatang.
Dikutip dari rilis di laman resmi Unand, Sabtu (19/8/2023), Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Prof Werry Darta Taifur menjelaskan ada yang berbeda dengan pemilihan rektor terbaru Unand.
Perubahan kebijakan pilrek Unand 2023-2028 ini menurutnya terkait dengan perubahan status Unand dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan perubahan ini, peraturan pemilihan rektor tak lagi berdasarkan Peraturan Mendikbud, melainkan berdasar Peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor Unand.
Perubahan selanjutnya adalah masa jabatan rektor yang terpilih nantinya. Bila sebelumnya 4 tahun, rektor Unand akan menjabat selama 5 tahun mulai periode 2023-2028.
Terakhir, peraturan MWA Unand juga menjelaskan bahwa hasil pemilihan bersifat final dan pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.
Tahap Seleksi Calon Rektor Baru Unand
Terkait proses seleksi, Werry menjelaskan ada tiga tahapan yang akan dijalani bakal calon rektor baru Unand, yaitu:
1. Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh Dosen
Tahap ini bisa diikuti secara perorangan atau kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon potensial, baik dari dalam atau luar Unand. Bakal calon yang mendaftar juga akan ditentukan posisinya oleh dosen. Nantinya, satu dosen bisa memilih tiga orang.
2. Penyaringan oleh Senat Akademik Universitas (SAU)
Proses ini dilaksanakan oleh SAU. Nantinya, satu anggota SAU memiliki satu suara. Dari banyaknya calon rektor, akan disaring 3 calon rektor terbaik yang akan melaju ke proses selanjutnya.
3. Pemilihan Rektor oleh MWA
Pemilihan rektor Unand 2023-2028 akan dilakukan oleh MWA. Hasilnya bersifat final karena Mendikbudristek Nadiem Makarim turut menjadi anggota MWA. Setelah itu, pelantikan rektor baru Unand akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.
Syarat Mendaftar Calon Rektor Baru Unand
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Memiliki gelar akademik Doktor (S3) asal perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian
- Memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala
- Usia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor definitif yang sedang menjabat
- Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai rektor, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan Unand, memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua departemen minimal 2 tahun
- Mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unand
- Memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi rektor dan dinyatakan secara tertulis
- Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi, dinyatakan secara tertulis
- Calon yang berasal dari luar Unand wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan rektor dari perguruan tinggi bersangkutan
Jadwal Seleksi Rektor Baru Unand
- Pendaftaran bakal calon: 1-21 September 2023
- Pemeriksaan kelengkapan administrasi: 21-23 September 2023
- Penetapan bakal calon yang lolos administrasi: 29 September 2023
- Penjaringan bakal calon oleh dosen: 3 Oktober 2023
- Penetapan bakal calon yang lolos penjaringan: 4 Oktober 2023
- Penyaringan calon rektor oleh SAU: 18 Oktober 2023
- Penetapan calon rektor: 20 Oktober 2023
- Pemilihan rektor oleh MWA: 31 Oktober 2023
Pelantikan rektor Unand periode 2023-2028 dijadwalkan pada 24 November 2023.
(twu/twu)